Dark/Light Mode

Kasus Dana Alokasi Khusus Kebumen

Terima Duit Rp 3,65 miliar, Taufik Kurniawan Tersangka

Selasa, 30 Oktober 2018 17:53 WIB
Kasus Dana Alokasi Khusus Kebumen Terima Duit Rp 3,65 miliar, Taufik Kurniawan Tersangka

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK bukan saja mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs ini rupanya sudah menetapkan Taufik sebagai tersangka sejak pekan lalu. Politikus PAN ini disebut KPK menerima uang Rp 3,65 miliar. Uang itu merupakan fee dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun 2016.  Pengumuman status tersangka Taufik dibacakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan,  dalam konferensi pers di gedung komisi antirasuah itu, hari ini pukul 15.00 WIB. 

Sebelum membacakan pengumuman, Basaria terlebih dulu menyampaikan belasungkawa terhadap korban dan keluarga korban tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. Dia mengajak wartawan menundukkan kepala sejenak untuk berdoa. Seharusnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka pada Senin (29/10). Namun, mereka menunda karena ada insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT610.

Setelah itu, Basaria menyampaikan pengembangan penanganan dua perkara. Keduanya adalah pembahasan dan pengesahan anggaran APBD dan APBDP Kabupaten Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen, serta perolehan DAK Kabupaten Kebumen tahun 2016. Dalam dua kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka. 

Pertama, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo. Cipto menerima uang ketok atau uang aspirasi untuk mempermulus pembahasan APBD murni TA 2015.  Dalam rapat badan anggaran pembahasan APBDP Tahun 2016, anggota DPRD pernah meminta “Gaji ke-13” pada pihak Pemkab karena yang diberikan pemerintah pusat terlalu kecil. “Diduga CW selaku ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 menerima sekurangnya Rp 50 juta,” ungkap Basaria. 

Baca juga : #PrayForJT610 Berganti Jadi #TakutNaikLion

Sementara dalam kasus berikutnya, perolehan DAK Kabupaten Kebumen tahun 2016, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Politikus PAN itu disebut menerima uang sedikitnya Rp 3,65 miliar dari situ. Basaria mengungkapkan, Taufik, didekati Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad yang baru dilantik pada 2016. Jabatan Taufik sebagai Wakil Ketua DPR RI periode tahun Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang Iingkup tugas Komisi Xl dan Badan Anggaran, dibutuhkan Yahya untuk mengurusi anggaran DAK yang alokasinya direncanakan mencapai Rp 100 miliar. Apalagi, Taufik juga dianggap mewakili Dapil Jateng VII yang meliputi Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga dari Fraksi PAN. 

Taufik disebut meminta fee 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. Yahya, yang pada Senin (22/10) kemarin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Semarang, menyanggupinya. Dia kemudian meminta fee 7 persen kepada rekanan di Kebumen. “Jadi, ada selisih dua persen,” tutur Basaria. 

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini, diduga juga dipegang PT Tradha yang juga dijerat TPPU sebagai tersangka korporasi. “PT Tradha diduga perusahaan milik Bupati, yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen,” beber Basaria. Setelah itu, pertemuan dan penyerahan uang dari Yahya kepada Taufik dilakukan secara bertahap. Pertama, di sebuah hotel di Semarang. 

Sementara yang kedua, di Yogyakarta. “Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door, jadi penyerahan dengan pintu bersebelahan,” ujar purnawirawan jenderal bintang dua kepolisian ini. Ketika penyerahan ketiga hendak dilakukan, KPK keburu melakukan OTT.  Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp 93,37 Miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. Basaria mengungkapkan, sandi yang digunakan adalah “1 ton” yang mengacu pada Rp 1 miliar. 

Baca juga : Anggota DPRD Provinsi Kalteng Diringkus KPK

Sebelum menetapkan Taufik sebagai tersangka, KPK sudah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2018. Dalam proses penyelidikan tersebut, dia telah diperiksa pada tanggal 5 September 2018 di gedung KPK. “KPK telah mengirimkan SPDP pada tersangka, sebelum tiga hari setelah penyidikan dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2018,” beber Basaria.  Setelah itu, Jumat (26/10), KPK mencegah Taufik ke luar negeri selama enam bulan ke depan.  

Sekadar latar, perkara ini diawali OTT KPK pada tanggal 15 Oktober 2016 yang melibatkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanta dan PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, dengan barang bukti Rp 70 juta. Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan sejumlah bukti-bukti yang kuat sehingga KPK memproses tujuh orang lagi. 

Mereka adalah Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad, Sekda Adi Pandoyo, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari, Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi, serta tiga orang pihak swasta lain yakni Hartoyo, Basikun Suwandi Atmojo dan Hojin Anshori. KPK juga sudah menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan Bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang, yakni PT Tradha. 

Basaria menyesalkan korupsi yang terjadi secara sistematis ini. “DAK yang seharusnya dinikmati masyarakat, dipotong. Yang menikmati justru pihak-pihak tertentu yang menduduki jabatan di DPR, DPRD, kepala daerah, dan swasta. Itu lebih sistematis dari atas ke bawah,” sesal Basaria. Dia menyebut, kemungkinan kasus ini tak hanya berhenti pada Taufik. Ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, akan terungkap dari hasil penyidikan nantinya. “Bisa ada, bisa tidak,” imbuhnya. 

Baca juga : Yang Punya Dolar Banyak Senang, Rakyat Di Bawah Resah & Gelisah

Apakah ada dana tersebut mengalir ke partai, anggota DPR yang lain, atau apakah ada pegawai kementerian? Basaria kembali menjawab,  ini tergantung dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik. “Jadi, saya tidak boleh katakan ada atau tidaknya sekarang. Kita tunggu saja nanti,” elak Basaria. 

Basaria menjamin, proses hukum yang dilakukan komisinya adalah murni penegakan hukum. Pernyataan Amien Rais yang memprotes KPK disebut Basaria tidak mengganggu atau mempengaruhi proses penyidikan. “Sama sekali kita tidak dan tidak akan terpengaruh dari manapun. Itu saya jamin 100 persen. KPK bukan instansi yang bergerak di bidang politik, tetapi hukum. Proses hukum sesuai temuan penyidik. Bukan dibuat-buat penyidik,” tegasnya. [OKT]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.