Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Suap Proyek Meikarta

Tjahjo Kumolo Keseret-Seret

Selasa, 15 Januari 2019 08:57 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo keseret-seret dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1).

Nama Tjahjo muncul dari kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Neneng menyebut Tjahjo meminta tolong kepada dirinya, untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta. Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, "Tolong perizinan Meikarta dibantu," ungkap Neneng dalam kesaksiannya.

Menurut Neneng, dia diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soemarsono. Ini untuk menindaklanjuti hasil rapat pleno bersama eks Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Dalam rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektar ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar. Kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'. Begitu," ulangnya.

Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo. Saya jawab, 'Baik Pak. Yang penting, sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya. Neneng bilang, Soemarsono akan memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.

Tjahjo langsung mengklarifikasi kesaksian Neneng. Menurut dia, Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) pernah memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar dengan Bupati Bekasi untuk membahas kejelasan perizinan Meikarta. "Saya monitor pertemuan Pemda Jabar dan Bupati Bekasi yang difasilitasi Dirjen Otda, dalam pertemuan terbuka di Kemendagri. Pertemuan diinfokan ke saya," kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Senin (14/1).

Baca juga : Prabowo Diminta SBY Jaga Kondisi Kesehatan

Menurutnya, persoalan itu sudah dijelaskan Dirjen Otda Kemendagri Soemarsono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah dijelaskan Dirjen Otda yang dipanggil KPK, untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya mempertemukan Pemda Jawa Barat dan Pemkab Bekasi, untuk kejelasan perizinan Meikarta. Itu kewenangan Pemda Jawa Barat atau Pemkab Bekasi," bebernya.

Intinya, Soemarsono mengatakan kepada KPK atas nama Tjahjo, bahwa segala perizinan merupakan kewenangan Pemkab Bekasi. Penjelasan Soemarsono kepada KPK, juga sudah dilaporkan kepada Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, Kemendagri memang selalu memberikan bimbingan, jika ada pemerintah daerah yang ragu memberikan perizinan. Salah satunya, Pemkab Bekasi terkait perizinan Meikarta. Bahkan, kata Tjahjo, pernah ada seorang gubernur mengajak investor menemui Kemendagri, untuk meminta petunjuk sebelum memberikan perizinan. Itu dilakukan agar tidak ada aturan yang dilanggar. Termasuk, Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat soal izin Meikarta.

"Hasil fasilitasi Kemendagri, sesuai aturan yang ada,  yang berwenang adalah Pemkab Bekasi," tegasnya. Politikus PDIP ini mengklaim tidak turut campur tangan. Kelanjutan perizinan proyek Meikarta, hanya mendapat laporan dari Dirjen Otda.

"Hasil pertemuan diinfokan ke saya oleh Dirjen Otda. Bahwa kewenangan (perizinan Meikarta) oleh Pemkab Bekasi. Demikian intinya," tutup Tjahjo.

Terpisah, KPK mempelajari kemungkinan memanggil Tjahjo sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta. Jubir KPK Febri Diansyah menyebut, dalam proses penyidikan, Tjahjo tidak pernah diperiksa. Tetapi, dengan adanya keterangan Neneng, bukan tak mungkin dipanggil.

Baca juga : Aher Klaim Hanya Keluarkan Keputusan Gubernur

"Ketika ada keterangan saksi dari salah satu tersangka yang sedang diproses KPK, tentu kami perlu pelajari terlebih dulu," ujar Febri di Gedung KPK, Senin (14/1) malam.

Neneng Sebut Aher

Bukan cuma menyeret Tjahjo, Neneng juga membawa-bawa Ahmad Heryawan (Aher) dalam kesaksiannya. Dia mengaku pernah sarapan pagi di Moskow, Rusia, bersama Aher. Saat itu, keduanya hadir di sana dalam rangka kegiatan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Neneng bilang, tak sekadar sarapan, keduanya juga berbincang soal perizinan Meikarta.

"Saya pernah bertemu dengan Pak Aher. Waktu itu saya delegasi ke Moskow. Saat sarapan pagi, saya bertemu," ungkap Neneng. Sambil sarapan, keduanya memperbincangkan soal Perda Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar.

Selain itu, Neneng menanyakan tentang perlu tidaknya rekomendasi dari Aher untuk proyek Meikarta. Saya sempat bertanya, "Ini Perda 12 seperti apa implementasinya? Apakah Bupati perlu minta rekomendasi? Implementasi rekomendasi ini batasnya bagaimana? Pergubnya juga tidak ada," tanya Neneng.

Dicecar pertanyaan oleh Neneng, Aher tidak menjawab. Dia mengalihkan topik pembicaraan. Arahnya, ke iklan Meikarta. "Beliau nggak bisa menjawab. Dia malah bilang banyak banget iklannya (Meikarta)," ungkap Neneng. Ditemui di JCC Senayan, Jakarta Senin (14/1) malam, Aher mengakui adanya pertemuan itu. Namun, dia memastikan itu pertemuan biasa.

Baca juga : KPK Kembali Panggil Aher

"Oh gitu, waduh saya biasa ketemu bupati sebagai gubernur. Bahas berbagai hal gitulah. Ya membahas tugas-tugas gubernur, tugas-tugas bupati. Bukan bahas yang lain-lain, terkait apa saja boleh," jawabnya.

Selain Neneng, pada persidangan kemarin, jaksa KPK menghadirkan E Yusuf Taufik selaku Kepala Biro Tata Ruang Pemkab Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta.

Mereka hadir untuk memberikan kesaksian untuk 4 terdakwa. Yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.