Dark/Light Mode

Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Senin, 22 Juli 2024 15:44 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Boris mengkritisi peradilan kasus Vina yang menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi harus sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

“Secara hukum keterangan saksi sebagai bukti adalah keterangan yang saksi berikan secara bebas di sidang pengadilan dan di bawah sumpah. Bukan yang ada di BAP,” katanya melalui siaran pers yang diterima wartawan.

Menurutnya, keterangan para saksi itu harus sesuai dengan apa yang dia lihat, dia dengar dan dia alami, bukan sesuai dengan Berita Acara Perkara atau BAP.

Baca juga : Praperadilan Dikabulkan, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Akhirnya Bebas

“Jadi jika benar saksi-saksi itu harus mengatakan sesuai BAP, maka tidak usah ada proses pengadilan dan pemeriksaan saksi-saksi lagi di pengadilan. Tersangka langsung saja divonis, tidak perlu ada proses pengadilan," ujar pendiri kantor hukum Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers).

Boris juga menyoroti Pegi Setiawan yang bisa ditersangkakan lagi setelah penetapan tersangka.

Menurutnya, setelah status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan, maka sulit untuk menetapkannya kembali sebagai tersangka.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, menyatakan Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.” ucapnya.

Baca juga : Pakar UGM: Penyuluhan Pertanian Yang Efektif Kunci Pembangunan Nasional

Meski demikian, jalan untuk Pegi menjadi tersangka masih bisa ditempuh aparat kepolisian, hanya saja penyidik harus menggunakan bukti-bukti yang sah dan baru, berbeda dengan alat bukti yang sudah ada sebelumnya.

“Artinya buktinya tidak boleh sama, harus baru dan berbeda serta sah dari bukti-bukti yang sudah ada atau diperiksa sebelumnya,” kata penulis buku berjudul “Panduan Memahami Masalah (Hukum) Di Masyarakat Agar Tidak Menjadi Korban", yang terbit pada tahun 2021.

Boris Tampubolon merupakan seorang praktisi hukum dan pengacara berpengalaman, yang dikenal sebagai pengacara para pengusaha, direksi perusahaan-perusahaan baik swasta maupun BUMN dalam kasus-kasus pidana umum, pidana korupsi dan sengketa bisnis.

Kiprahnya di dunia hukum semakin melejit karena sering menangani perkara-perkara pidana besar dan rumit.

Baca juga : Penegak Hukum Diminta Profesional Tangani Kasus Hasto

Dia mengawali karirnya sebagai asisten pengacara di LBH Jakarta, lembaga bantuan hukum yang didirikan oleh Alm Adnan Buyung Nasution.

Kemudian menjadi pengacara di kantor milik pengacara senior Hotma Sitompoel LBH Mawar Saron.

Setelah itu mendirikan kantor hukumnya sendiri yakni Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.