Dark/Light Mode

Vonis Bebas Ronald Tannur, Komjak Dukung Jaksa Ajukan Kasasi

Jumat, 26 Juli 2024 23:34 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti, telah menarik perhatian publik.

Kejaksaan telah menyatakan rencana untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Baca juga : Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah 12 tahun penjara dan ganti rugi Rp 263,6 juta.

Berbanding terbalik, majelis hakim PN Surabaya justru memutus bebas terdakwa dari seluruh dakwaan.

Baca juga : Anggota Komisi III: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Lukai Akal Sehat

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof. Pujiyono menilai, putusan bebas tersebut telah menciderai keadilan masyarakat.

"Karena itu, Komjak selaku pengawas eksternal Kejaksaan mendukung dan mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan kasasi," ujarnya saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Baca juga : Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Berpihak Ke Korban

Prof. Pujiyono membeberkan, landasan hukum kasasi sangat jelas. Selain itu, Jaksa Agung diberi kewenangan untuk melakukannya bahwa putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali.

"Namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012. Apalagi melihat demi kepentingan keadilan dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP)," bebernya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.