Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hormati Putusan Banding Hasbi Hasan, KPK Bakal Pelajari Sebelum Ajukan Kasasi
Senin, 24 Juni 2024 11:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat menyatakan sikapnya atas putusan tingkat banding yang tetap memvonis Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan dengan hukuman 6 tahun penjara.
PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana penjara 6 tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, JPU KPK menghormati putusan tingkat banding tersebut. Selain itu, bakal mempelajari lebih dulu sebelum menyatakan sikap terhadap vonis di tingkat banding tersebut.
"Selanjutnya tim JPU akan mempelajari dan akan menyatakan sikap, untuk mengajukan upaya hukum kasasi atau menerima putusan dalam masa waktu yang ditentukan dalam undang-undang," beber Tessa Mahardika melalui pesan tertulisnya, Senin (24/6/2024).
Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasbi sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
Kemudian mewajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.844.000.400.
Baca juga : PPIH Ingatkan Jemaah Haji Telah Tawaf Wada Sebelum Pulang ke Tanah Air
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa Hasbi Hasan tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024, yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari dokumen putusan banding dengan susunan majelis hakim ketua sebagai Teguh Harianto, dengan hakim anggota; Subachran Hardi Mulyono, Sumpeno, Gatut Sulistyo, dan Hotma Maya Marbun.
Dalam putusannya, majelis tingkat banding mengambil alih seluruh pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Bahwa pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebelum dijatuhkannya putusan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP dan pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan pengadilan tingkat banding," lanjutnya.
Majelis juga menilai, hukuman denda dan uang pengganti sudah cukup memberatkan terdakwa Hasbi Hasan. Menurut hakim, hukuman itu sudah berat lantaran Hasbi Hasan masih mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya.
"Pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada terdakwa sudah tepat dan adil. Oleh karena itu, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkannya atas pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian isi pertimbangan majelis tingkat banding.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, vonis terhadap Hasbi di pengadilan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan.
Baca juga : Jokowi Effect Bakal Menular Ke Pilkada
Karenanya, KPK berharap sanksi pidana badan di tingkat banding dapat memutus sesuai tuntunan jaksa.
"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama. Sehingga tim jaksa berharap di (pengadilan) tingkat kedua, yaitu Pengadilan Tinggi, dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Hasbi Hasan dengan pidana selama 6 tahun penjara. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah atas penerimaan suap pengurusan perkara pidana dan kasus pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Besaran uang suap kasus ini diterima dari mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang keseluruhannya senilai Rp 11,2 miliar.
Selain itu, Hasbi juga menerima sejumlah gratifikasi dari sejumlah pihak yang berperkara di MA, yang totalnya mencapai Rp 630,8 juta.
Menurut hakim, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.
Baca juga : Hasto Minta Kader Banteng Belajar Sama Mahfud MD
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Kemudian terbukti melanggar Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Vonis tersebut masih jauh dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan.
Selain itu, pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hasbi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya