Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dukung Kasasi Jaksa Di Kasus Dini, Komjak Kirim Tim Supervisi Ke Kejari Surabaya
Senin, 29 Juli 2024 22:17 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI sebagai lembaga pengawas eksternal, telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus Dini Sera Afriyanti.
"Berdasarkan analisis komprehensif terhadap aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, kami mendukung rencana kasasi jaksa penuntut umum (JPU)," ungkap Ketua Komjak Prof. Pujiyono melalui keterangan resminya, Senin (29/7/2024).
Menurut Prof. Pujiyono, putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif, yang menjadi fundamen sistem peradilan pidana di Tanah Air.
Baca juga : Usut Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Gelar Perkara Hari Ini
Karenanya, untuk mengoptimalkan upaya kasasi, Komjak bakal mengirimkan tim supervisi berintegritas tinggi ke Surabaya.
Tim yang dipimpin Komisioner Diah Srikanti itu akan melakukan pendampingan konstruktif, guna memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh.
Prof. Pujiyono membeberkan, fokus supervisi Komjak meliputi analisis mendalam terhadap validitas dan relevansi bukti elektronik (CCTV) dalam konteks UU ITE dan hukum pembuktian, konstruksi yuridis kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kematian korban, serta evaluasi komprehensif terhadap upaya pertolongan terdakwa dalam perspektif hukum pidana.
Baca juga : Dipanggil KPK Di Kasus Lain, Hasto Tak Datang Karena Ada Kerjaan
Landasan hukum upaya kasasi ini sangat kuat, merujuk pada Pasal 244 KUHAP juncto Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 serta Pasal 259 KUHAP, yang merefleksikan semangat pencarian keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
Pihaknya menyatakan optimis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, dengan catatan memori kasasi dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan.
"Sebagai lembaga independen, kami berkomitmen untuk terus memantau proses ini, sembari tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya. Upaya ini merupakan manifestasi dari komitmen bersama dalam menegakkan keadilan dan memelihara kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita," tandas Prof. Pujiyono.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya