Dark/Light Mode

Usut Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Gelar Perkara Hari Ini

Selasa, 23 Juli 2024 16:54 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo. Foto: Rizki Syaputra/RM
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo. Foto: Rizki Syaputra/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, mengusut dugaan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, hari ini, Selasa (23/7), Gelar perkara ini adalah langkah awal penyelidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan, gelar perkara ini dilakukan untuk menggali fakta dan menentukan ada tidaknya unsur pidana dari laporan yang diterima.

"Ini adalah proses dimulainya penyelidikan," kata Djuhandani, Selasa (23/7).

Baca juga : PBB Dan Rifyal Kabah Foundation Gelar Bedah Buku Syariat Islam Di Indonesia

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, maka kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan,” tuturnya.

Sebelumnya, keluarga terpidana kasus ini resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim atas dugaan memberikan keterangan palsu. Salah satunya, terkait kesaksian keduanya melihat para terpidana di lokasi kejadian.

Baca juga : NasDem Gelar Nobar Film Habibie & Ainun

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

“Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ,” kata Roely.

Dede sendiri telah mengakui kesalahannya lewat video viral yang diunggah oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Ia mengaku diarahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana, ayah Eky, namun tak menerima imbalan apapun. Dalam video tersebut, Dede juga mengaku siap dihukum atas kesalahannya itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.