Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Tak Boleh Dijual Dekat Sekolah
Jokowi Teken PP Kesehatan, Penjualan Rokok Batangan Resmi Dilarang
Selasa, 30 Juli 2024 18:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran, berdasarkan Pasal 434 ayat 1 poin C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 26 Juli 2024.
Berikut isi lengkap Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024:
Baca juga : Tingkatkan Keselamatan, JIP Gelar Pengukuran Lingkungan Kerja
1. Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
а. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada semua orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
Baca juga : Kaesang Kelihatan Lebih Sreg Di Jateng
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan cerutu tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
Baca juga : Sikap Prabowo Sama Dengan Jokowi, Keamanan Penting untuk Jaga Pembangunan
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial;
2. Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan, jika terdapat verifikasi umur.
Sementara Pasal 435 aturan tersebut menyebutkan, Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya