Dark/Light Mode

Tak Boleh Kampanye Di Tempat Bencana

Kirim Bantuan Boleh Jangan Pakai Foto

Senin, 15 Januari 2024 06:45 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar), Nuryamah. (Foto: Ist)
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar), Nuryamah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyaknya bencana alam yang terjadi di beberapa daerah menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Peserta pemilu diimbau untuk tidak memanfaatkan lokasi bencana sebagai tempat kampanye.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar), Nuryamah mengatakan, caleg tidak dilarang memberikan bantuan untuk korban bencana. Namun, caleg diminta tetap mematuhi aturan kampanye.

“Kami mengimbau kepada para caleg untuk tidak memanfaatkan lokasi bencana alam jadi ajang kampanye terselubung,” ujar Nuryamah, Minggu (14/1/2024).

Baca juga : Kampanye Di Pacitan, Ibas Ajak Warga Datang Ke TPS Dan Coblos Partai Demokrat

Untuk diketahui, di awal tahun 2024, Jawa Barat dilanda berbagai bencana alam. Seperti gempa bumi di Kabupaten Sumedang. Kemudi­an, banjir di Kabupaten Karawang hingga longsor di Kabupaten Pur­wakarta dan Subang.

Nuryamah menyebutkan, ca­leg yang ingin mendatangi lokasi bencana alam untuk memberi­kan bantuan harus melaporkan terlebih dahulu ke tingkat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga Bawaslu.

“Caleg itu harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu (STTP) terlebih dahulu,” katanya.

Baca juga : Ganjar Siap Berantas Tikus Berdasi Yang Sengsarakan Petani Tebu

Dia mengatakan, bila caleg tidak bisa melampirkan STTP, maka Panwascam atau Bawaslu berhak membubarkan kampanye yang dilakukan oleh caleg terse­but. Nuryamah mengatakan, kehadiran caleg tanpa STTP dikhawatirkan dimanfaatkan untuk kampanye terselubung.

“Yang terselubung itu bila tiba-tiba datang ke lokasi terus memberikan bantuan, menyam­paikan visi-misinya sebagai caleg tanpa melaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu dan tidak memiliki STTP,” tuturnya.

Nuryamah mengatakan, caleg yang tidak datang ke lokasi tapi memberikan bantuan dengan ada logo partai dan ajakan mencoblos juga merupakan bentuk pelang­garan. “Karena bantuan itu harus jelas asalnya,” ujar Nuryamah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.