Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pemkot Semarang

KPK Sita Uang Rp 1 M, 9.650 Euro, Dan Jam Tangan Mewah

Selasa, 30 Juli 2024 16:21 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 1,1 miliar saat menggeledah beberapa tempat di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

“Penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro (setara Rp 170,5 juta),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7/2024).

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas di Kota Semarang, dokumen APBD 2023 dan 2024.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi, KPK Panggil Wali Kota Semarang Dan Suaminya

Kemudian, dokumen berisi catatan tangan, dan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya.

“Serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut,” imbuhnya.

Penggeledahan dilakukan sejak 17 Juli hingga 25 Juli. Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.

“Nanti penyidik akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ucap Tessa.

Jubir berlatarbelakang penyidik ini mengungkapkan, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini sudah terbit sejak 11 Juli 2024.

Baca juga : MA Korting Hukuman Anang Latif Dari 18 Tahun Menjadi 10 Tahun

KPK telah menetapkan empat tersangka. Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara.

Empat orang juga sudah dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi beredar empat orang yang dicegah adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri.

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Hari ini, KPK memanggil Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Usai diperiksa penyidik, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng) itu mengaku sudah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang dari KPK.

Nggih (iya), niku nggih (itu iya)," ucap Alwin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 36 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Eks Bupati Langkat

Dia enggan berkomentar banyak mengenai kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang juga menyeret nama istrinya tersebut. Alwin mengaku siap menjalani proses hukum.

“Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum,” tuturnya.

Tim penyidik KPK sedianya memeriksa Alwin bersama Mbak Ita pada hari ini. Namun, Mbak Ita tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Alwin enggan menanggapi saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Mbak Ita.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.