Dark/Light Mode

Mantan Pengacara Capres Dirikan Dewan Pergerakan Advokat

Jumat, 9 Agustus 2024 18:27 WIB
Mantan pengacara Capres-Cawapres 2019-2024, TM Luthfi Yazid. Foto: Istimewa
Mantan pengacara Capres-Cawapres 2019-2024, TM Luthfi Yazid. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan pengacara Capres-Cawapres 2019-2024, TM Luthfi Yazid dan kawan-kawan mendirikan organisasi hukum bernama Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). Tujuannya, menguatkan marwah advokat sebagai profesi mulia atau noble profession.

"Yang mengemban amanat luhur untuk menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan di Tanah Air untuk siapapun. Sebab itu, DePA-RI mempunyai motto justitia omnibus yang artinya keadilan untuk semua (justice for all)," ujar Luthfi dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).

Luthfi berkeyakinan, paradigma justitia omnibus diharapkan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada bangunan hukum dan advokat. Sehingga, menumbuhkan masyarakat untuk ambil bagian dalam mewujudkan amanat UUD 1945. Yaitu, merealisasikan kepastian hukum yang adil.

Baca juga : Merdekakan Perempuan Nelayan Tradisional

Menurutnya, profesi pengacara di Indonesia sering dipandang sebelah mata. Dinilai kurang memiliki kepedulian atas persoalan bangsa dan negara, kurang peka terhadap perjuangan demokrasi dan cita-cita mewujudkan negara hukum (the rule of law).

"Officium nobilee atau profesi mulia yang sering dilekatkan kepada profesi advokat hanya sebatas kata-kata, cenderung sebagai buzzword atau kata-kata mubazir tanpa makna," katanya.

Padahal, katanya, tidak sedikit tokoh pendiri bangsa adalah Mister In de Rechten, sarjana hukum dan advokat yang peduli dengan negara dan bangsanya. Misalnya, Mr. Moh. Yamin, Mr. Soepomo, Mr. Johannes Latuharhary, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. AA Maramis, dan Mr. Mohammad Roem.

Baca juga : Januari-Juni, Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 12,36 Persen

"Mereka memiliki peran dan jasa yang besar bagi republik yang bulan Agustus ini memperingati usianya yang ke-79," katanya.

Menurut Luthfi Yazid, DePA-RI telah diakui negara melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU 0006921.AH.01.07 Tahun 2024. Ke depan, pihaknya akan berkolaborasi dengan organisasi advokat lainnya dan seluruh komponen bangsa untuk Indonesia.

"Sungguh sangat banyak tugas DePA-RI dalam memperjuangkan keadilan dan membela mereka yang papa (less in power)," jelasnya.

Baca juga : Kemlu Minta WNI Segera Tinggalkan Lebanon, Jangan Pergi Ke Iran Dan Israel

"Deklarasi DePA-RI akan dilaksanakan di kota bersejarah bagi dunia advokat, yakni di Yogyakarta pada Minggu, 25 Agustus 2024," tambahnya.

Meskipun DePA-RI adalah organisasi advokat baru, namun Luthfi Yazid sebagai Ketua Umum optimis organisasinya bisa mengambil peranan penting dalam penegakan hukum. "Animo untuk bergabung dari para advokat seluruh Indonesia juga besar," pungkasnya.

Diketahui, berdirinya DePA-RI ini didukung oleh sejumlah praktisi, maupun akademisi hukum. Di antaranya, mantan Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh, mantan dekan Fakultas Hukum UI, Prof. Dr. Topo Santoso, Guru Besar Fakultas Hukum UNS Prof Dr. Adi Sulistiyono, ilmuwan dan pemikir dari Universitas Mataram serta mantan Dosen Universitas Utrecht Hayyan ul Haq.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.