Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wujudkan Pemerintahan Bersih, Muh Yuslim: Sinergi DPD-BPK Harus Terus Diperkuat
Senin, 12 Agustus 2024 20:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam upaya menciptakan penyelenggaraan negara/pemerintahan yang bersih dan berwibawa, termasuk dalam urusan tata kelola keuangan negara, serta melihat perkembangan kemajuan teknologi dan informasi, penegakan hukum juga harus dibenahi dan diperkuat.
Hal tersebut diungkapkan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Muh Yuslim Patawari saat memaparkan visi misinya dalam uji kepatutan dan kelayakan dengan Tema "Sinergi BPK dan DPD dalam Mewujudkan Transparasi dan Akuntabilitas Keuangan Negara", yang digelar DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, (12/8/2024).
Dia menerangkan, BPK sebagai lembaga pemeriksaan yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara, memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pemerintah agar aparatur keuangan negara diisi orang-orang yang profesional dan kompeten dalam mengelola keuangan negara.
Baca juga : Bey Ajak Kepala Daerah Wujudkan Pemerintahan Bersih, Transparan dan Akuntabel
BPK juga berperan dalam penyusunan standar akuntansi pemerintah. "Seluruh instansi pemerintah harus mengikuti standar akuntansi pemerintah, sebagai bagian dari pendekatan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara," ucapnya.
Yuslim menegaskan, BPK harus berpijak pada prinsip atau nilai dasar untuk menjalankan tugasnya. "Prinsip atau nilai dasar BPK di antaranya adalah independensi, integritas, dan profesionalisme," ucap tokoh muda asal Sulawesi Selatan ini.
Dia melanjutkan, UUD 1945 memperjelas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu badan yang bebas dan mandiri. Kemudian, hasil pemeriksaan keuangan diserahkan kepada DPR dan DPD.
Baca juga : Kebijakan Pemerintah Berhasil Turunkan Angka Merokok Di Selandia Baru
"Ini dengan tegas menunjukkan sinergisitas yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan, antara DPD dan BPK," tegas Assesor di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) itu.
Yuslim menambahkan, DPD merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD juga majelis tinggi dalam lembaga legislatif.
Fungsi dan wewenang DPD mengacu kepada ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dan Tata Tertib DPD, bahwa sebagai DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan. "Di antara tugas dan wewenang BPK dalam pengawasan adalah pelaksanaan Undang-Undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR, sebagai pertimbangan untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
Baca juga : Upaya Pemerintah Berangus Judi Online Patut Diapresiasi
Kata dia, sinergi DPD dan BPK harus terus diperkuat dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Hal itu bertujuan mewujudkan transparansi akuntabilitas negara dalam meningkatkan efektivitas pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih. "Khususnya, bagi pendekatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya