Dark/Light Mode

DPR Dan Pemerintah Belum Kompak

Soal Tapera Belum Reda

Rabu, 5 Juni 2024 08:00 WIB
Penampakan ruang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Penampakan ruang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR dan Pemerintah belum kompak soal penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. DPR masih mengkritik keras rencana pemotongan gaji rakyat untuk Tapera, sementara pemerintah terus berupaya kasih penjelasan manfaat Tapera.

Dalam rapat Paripurna di DPR, program Tapera kembali mendapat penolakan dari anggota dewan. Penolakan disuarakan oleh Rieke Diah Pitaloka. Anggota Komisi VI DPR ini dengan tegas meminta program yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 itu, dibatalkan.

Pemeran Oneng di Sitkom Bajaj Bajuri ini, beralasan, program Tapera yang bakal memotong gaji pegawai 2,5 persen tiap bulan tersebut, terbukti bermasalah. Menurutnya, program yang dulunya bernama Bapertarum tersebut memiliki banyak persoalan.

Baca juga : Kemenhub Kebut Dua Proyek Di IKN

Salah satunya, kata Rieke, seperti disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan audit BPK tahun 2021, Rieke mengatakan, Tapera mengelola dana pegawai negeri aktif sebanyak 4.016.292 orang. Semua itu tercatat di 7 provinsi. Yakni Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jateng, DIY, Jatim, dan Bali.

Berdasarkan audit BPK, kata Rieke, ada 124.960 anggoga Tapera yang pensiun atau meninggal pada triwulan III-2021. Namun, belum dapat pencairan dana kepesertaan dengan total anggaran sebesar Rp 567,5 miliar. Padahal, Tapera diklaim punya sistem seperti tabungan yang dananya dapat diambil kembali oleh pesertanya.

“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan PP Nomor 25 Tahun 2020 juncto Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera,” kata Rieke di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca juga : Gibran Geber Peternakan

Politisi PDIP ini juga meminta penjelasan kepada BP Tapera, perihal modal awal sebesar Rp 2,5 Triliun yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) 2018 dan tercantum dalam PP nomor 57 tahun 2018. “Dan di mana uang senilai Rp 567,5 miliar milik nasabah. Itu baru tujuh provinsi,” tegas Rieke.

Selanjutnya, Rieke meminta BPK melakukan audit terhadap pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional sejak tahun 2020 sampai 2023 di seluruh provinsi. Rieke juga merekomendasikan agar BPK lakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu soal dana Bapertarum PNS senilai Rp 11,8 Triliun milik 4,5 juta peserta yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.

Selanjutnya, Rieke meminta BPK melalui pimpinan DPR melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait bank kustodian yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola dana peserta Tapera. “Yaitu BNI, BJB, Bank Sumut Syariah, Bank Nagari, Bank Kaltimtara dalam kaitan pengelolaan dana investasi dan dana Tapera,” pungkas Rieke.

Baca juga : Uji Coba Dulu Di Daerah Sebelum Dibuat Nasional

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menjelaskan, program Tapera sebenarnya bersifat sukarela. Prinsipnya, mirip dengan tabungan haji.

Sehingga, tidak semua pegawai harus ditarik iuran tiap bulan. Karena iuran hanya dibebankan kepada mereka yang mau punya rumah dengan cara menabung di Tapera.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.