Dark/Light Mode

Suap Distribusi Gula, Jaksa KPK Sebut Komut PTPN VI Terima Rp 1,96 Miliar

Senin, 25 November 2019 17:53 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo‎, Pieko Nyotosetiadi. (Foto: OKT/Rakyat Merdeka)
Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo‎, Pieko Nyotosetiadi. (Foto: OKT/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka -
Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sekaligus Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, Muhammad Syarkawi Rauf ‎disebut terima uang sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp 1,96 miliar dari ‎Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo‎, Pieko Nyotosetiadi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan Pieko Nyotosetiadi terkait perkara dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019.‎ Dalam dakwaan Pieko, Syarkawi disebut oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang untuk memuluskan dugaan praktik monopoli gula.

"Terdakwa telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar SGD 190.300 atau setara dengan Rp 1.966.500.000,00," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan untuk Pieko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Baca juga : KPK Garap 2 Ketua APTRI

Jaksa membeberkan, uang tersebut diberikan Pieko kepada Syarkawi dalam dua kali tahapan. Tahap pertama terjadi pada ‎2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan, sebesar 50 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 516.500.000.

Pemberian kedua terjadi pada 29 Agustus 2019 sebesar 140.300 dolar Singapura atau setara‎ dengan Rp 1.450.000.000. Pemberian kedua diserahkan Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana di ruangan Kadek di lantai 15 Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga : KPK Periksa Dirut Petrokimia Gresik

Pemberian uang tersebut disebut Jaksa ‎untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem kontrak jangka panjang yang digarap perusahaan Pieko. Sehingga, Pieko berinisiatif menyuap Syarkawi Rauf untuk pembuatan kajian.

Sebelumnya, Pieko Nyotosetiadi didakwa oleh Jaksa KPK telah menyuap Dirut PT Perkebunan Negara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp 3,5 miliar. Uang itu diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kade Kertha Laksana.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan persetujuan Dolly dan Kadek Kertha dalam pemberian kontrak kerja jangka panjang kepada perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang oleh PTPN dengan pendistribusiannya melalui PTPN III. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.