Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Distribusi Gula

KPK Garap 2 Ketua APTRI

Senin, 25 November 2019 10:41 WIB
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Ketua Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019.

Keduanya yakni, H Mubin selaku Ketua APTRI X dan H Edi selaku Ketua APTRI XI. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III‎, I Kadek Kertha Laksana (IKL).

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (25/11).

Belum diketahui kaitan dua Ketua APTRI tersebut dengan perkara ini. Diduga, KPK sedang menelisik kesepakatan harga gula bulanan, di mana, dalam proses itu terdapat andil APTRI.

Baca juga : Dalami Kasus Suap Walkot Medan, KPK Periksa 7 Saksi

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9).

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Baca juga : Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Kota Bandung, KPK Garap 11 SaksiĀ 

Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan.

Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Dalam sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB. Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Baca juga : Kasus Suap Proyek Bagasi, Direktur Bisnis PT INTI Digarap KPK

Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9). Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar SGD 345 ribu kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.