Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Garap Dua Dirut PTPN

Selasa, 12 November 2019 11:46 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PTPN XII M Cholidi dan Dirut PTPN IX Iryanto Hutagaol. Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus suap distribusi gula.

Cholidi dan Iryanto akan diperiksa untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana, Direktur Pemasaran PTPN III.

"Diperiksa sebagai saksi terkait tersangka IKL," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11).

KPK menetapkan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III pada tahun 2019.

Baca juga : Kasus Suap Krakatau Steel, Perantara Divonis Lebih Berat Ketimbang Direktur

Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara, setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9).

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana, diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko adalah pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Pada awal tahun ini, perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Baca juga : Kasus Suap Bidang Pelayaran, KPK Panggil GM PT HTK

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan, selama kontrak berjalan.

Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Dalam sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya, untuk diselesaikan melalui ASB. Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko, guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya yang bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9).

Baca juga : Urus Mobil Dinas Kabupaten, KPK Turun Kelas

Selanjutnya, Corry mengantarkan uang sebesar 345 ribu  dolar Singapura kepada Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.