Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Distribusi Pupuk
KPK Periksa Dirut Petrokimia Gresik
Kamis, 21 November 2019 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi dalam kasus suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK.
Rahmad rencananya, akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
Dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka kasus suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK.
Baca juga : KPK Periksa Komisaris Humpuss
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Kasus ini bermula dari pemutusan kontrak kerja sama antara PT HTK dan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS), yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, berkaitan dengan pengangkutan amoniak. PT HTK mengelola kapal MT Griya Borneo untuk mengangkut amoniak tersebut untuk PT KCS.
Kontrak yang hausnya berlangsung selama tahun 2013-2018, diputus pada tahun 2015. Sebabnya, pengangkutan membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar,
Kontrak PT HTK kemudian dialihkan ke anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yakni PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengam kapal MT Pupuk Indonesia.
Baca juga : KPK Periksa 8 Saksi di BPKP Sumut
PT HTK melalui Asty Winasty kemudian meminta bantuan Bowo setelah dikenalkan rekannya yang bernama Steven Wang, pemilik PT Tiga Macan, agar PT Pilog menggunakan kapalnya, yaitu MT Griya Borneo, alih-alih menggunakan kapal sendiri.
Sedangkan kapal milik PT Pilog yaitu kapal MT Pupuk Indonesia akan dicarikan pasarnya oleh Asty Winasty.Bowo kemudian mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Tapi tak gratis. Bowo meminta fee sebesar USD 1,5 per metrik ton.
Taufik sebagai Direktur PT HTK membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi jumlah fee itu.Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu kesepakatannya, pengangkutan menggunakan kapal milik PT HTK. Setelah penekenan MoU tersebut, disepakati pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo.
Baca juga : KPK Periksa Wabendum KONI Sebagai Saksi
Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU itu.Rahmad sendiri pernah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, untuk terdakwa Bowo Sidik pada Rabu (4/9). Rahmad menegaskan, namanya diseret-seret dalam kasus itu.“Nama saya dicatut oleh terdakwa tanpa bukti-bukti yang jelas,” tegasnya saat itu. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya