Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maraton memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap, terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.
Kemarin, Senin (25/11), tim penyidik komisi antirasuah memeriksa tujuh saksi. Ketujuh saksi itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang.
"Tujuh saksi diperiksa untuk tersangka SG, Bupati. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Jl. Ahmad Yani No. 1 Pontianak, Senin (25/11)," ujar Febri dalam pesan singkat, Selasa (26/11).
Ketujuh orang yang diperiksa mayoritas terdiri dari unsur PNS Kabupaten Bengkayang. Yakni, Sekretaris Pada Inspektorat Damianus, Plt. Kepala Dinas Perikanan Kelautan Syarifudin, Kepala Sub Bagian Renja Dan Keuangan Pada Dinas Yoel Yudi, Kepala Bidang Bina Marga Pada Dinas PU Hery Pitriadi, Kepala Bidang Tata Ruang Survei Pemetaan Dan Tata Kota Pada Dinas PU Kurniawan Mamanda S, dan Kepala Bidang SDA Pada Dinas PU.
Baca juga : Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Garap Empat Saksi
Sementara satu saksi lain yang digarap adalah Wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon.
"Pada para saksi didalami terkait rapat pembahasan penambahan anggaran Dinas PU dan Dinas Pendidikan serta rencana alokasi dana untuk SG, Bupati Bengkayang dan tentang audit BPK terhadap Pemkab Bengkayang," beber Febri.
Hari ini, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kali ini, tujuh saksi yang terdiri dari unsur anggota DPRD Bengkayang dan pejabat Pemkab yang diagendakan diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat.
"Pemeriksaan rencana akan dilakukan hingga Jumat ini," imbuh eks aktivis ICW itu.
Baca juga : Klasemen La Liga : Barca, Madrid Dan Sevilla Memanas
Febri mengimbau para saksi agar memenuhi panggilan. "Kami imbau agar para saksi yang telah dipanggil agar datang memenuhi kewajiban hukum hadir ke depan Penyidik dan menyampaikan keterangan secara benar," imbaunya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius turut ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada Rabu (4/9).
Tak hanya itu, lima orang lain dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus. Mereka disinyalir menjadi pihak pemberi suap untuk Suryadman.
Bun Si Fat menyuap sebesar Rp 120 juta, Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp 160 juta; serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp 60 juta.
Baca juga : KPK Garap 2 Ketua APTRI
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Yosef, Nelly, Bun Si Fat, dan Pandus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Alexius dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya