Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Kota Bandung, KPK Garap 11 Saksi 

Jumat, 22 November 2019 13:55 WIB
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memanggil 11 saksi dalam kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013. 

Kesebelas saksi ini adalah Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Pupung Hadijah, Staf Dinas DPKAD Kota Bandung R. Ivan Hendriawan, Camat Cibiru 2009-2015 Tatang Muhtar, Lurah Cisurupan Kecamatan Cibiru Yaya Sutaryadi, Lurah Palasari Dodo Suanda, dan notaris Yudi Priadi. 

Selain itu, tiga eks anggota DPRD Kota Bandung yakni Tatang Suratis, Lia Noerhambali, dan Surantono, serta Staf Setwan Cepy Setiawan dan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung (selaku koordinator Belanja), Ubad Bahtiar. Sebelas saksi ini diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda. 

Baca juga : Kasus Perizinan dan Properti Cirebon, KPK Garap Staf PT Kings Property Indonesia

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 11 orang saksi untuk tersangka DSG TPK Suap  dalam. Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jl.A.Yani No. Kota Bandung," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (22/11). 

Dadang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober lalu dan diumumkan Kamis (21/11). Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar. Selain Dadang, komisi antirasuah juga menetapkan mantan anggota DPRD Kadar Slamet sebagai tersangka. Dia juga jadi makelar tanah. 

Keduanya menyusul mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Kota Bandung Herry Nurhayat serta mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang sudah lebih dulu ditersangkakan komisi pimpinan Agus Rahardjo cs itu. 

Baca juga : Korupsi RTH Bandung, KPK Jerat Makelar Tanah Jadi Tersangka

Akibat ulah makelar tanah itu, negara dirugikan Rp 69 miliar dari realisasi anggaran senilai Rp 115 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian keuangan negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 69 miliar atau 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan sangat merugikan keuangan daerah dan praktek korupsi makelar tanah ini juga merugikan masyarakat pemilik tanah yang tanahnya dibeli bahkan lebih murah dari NJOP," tegas Febri. 

Kini, salah satu yang menjadi fokus KPK adalah penelusuran pihak-pihak yang menikmati aliran dana dalam perkara ini. "Karena itu, kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, Anggota DPRD ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana agar bersikap koperatif mengembalikannya ke KPK," imbau eks aktivis ICW itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.