Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Kuota Impor Ikan

Penyuap Mantan Dirut Perum Perindo Segera Disidang

Jumat, 22 November 2019 20:46 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan proses penyidikan terhadap Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa. Tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan di Perum Perindo ini segera disidang. "Penyidikan untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa) telah selesai.

Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk tersangka MMU (Direktur PT Navy Arsa Sejahtera) dalam kasus suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).

Baca juga : Dalami Kasus Suap Walkot Medan, KPK Periksa 7 Saksi

Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Febri mengatakan dalam proses penyidikan KPK telah memeriksa 23 saksi dari berbagai unsur. Mulai dari pejabat Kemendag, pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga pejabat Perum Perindo.

Mujib ditetapkan sebqgai tersangka oleh KPK bersama Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda. KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. Uang tersebut dengan tujuan agar perusahaan Mujib mendapat kuota impor ikan.

Baca juga : WIKA Jadi Kontraktor Idaman Para Karyawan di Indonesia

Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sebagai penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.