Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Diputus Dewas KPK Langgar Etik, Gaji Nurul Ghufron Dipotong 20 Persen
Jumat, 6 September 2024 15:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik lantaran menyalahgunakan wewenang.
Ghufron membantu pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim), ketika komisi antirasuah tengah menangani kasus dugaan korupsi di kementerian tersebut.
“Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, di Gedung ACLC KPK, Jumat (6/9/2024).
Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," tuturnya.
Baca juga : Dapat Dukungan Partai Buruh, Airin Dorong Program Banten Berkompeten
Sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Selain itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
Dalam menjatuhkan sanksi ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Sementara untuk hal-hal yang memberatkan, yakni Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatanny dan tidak koperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.
Kemudian, Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik.
Baca juga : Terus Perluas Pasar, Trafik Kargo Garuda Januari-Maret Meroket 40 Persen
“Namun melakukan sebaliknya,” ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dalam sidang itu terungkap bahwa Nurul Ghufron pernah menghubungi Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Sekjen merangkap Plt Irjen Kementan untuk meminta bantuan proses mutasi ADM.
Disebutkan, komunikasi keduanya bermula saat KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementan pada 15 Maret 2022. Kala itu, Nurul Ghufron menelepon Kasdi melalui WhatsApp.
"Fakta tersebut didukung dengan keterangan: saksi Tin Latifah, saksi Alexander Marwata, saksi Kasdi Subagyono dan Terperiksa (Nurul Ghufron) serta barang bukti berupa foto nomor HP saudara Nurul Ghufron pada HP saudara Kasdi Subagyono," kata Anggota Dewas KPK Harjono, di ruang persidangan.
Ghufron memperoleh nomor ponsel Kasdi dari koleganya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sebelumnya menghubungi Fuadi melalui pesan WhatsApp.
Baca juga : Patuhi Putusan Sela PTUN, Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Adapun Fuadi merupakan rekan Alexander di BPKP dan bertugas di Kementan RI sebagai Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
"Bahwa Terperiksa menghubungi saksi Kasdi Subagyono, dengan memperkenalkan diri dan mengatakan 'Saya Ghufron, dari KPK', untuk meminta bantuan proses mutasi saksi Andi Dwi Mandasari pegawai Inspektorat Il pada Kementan RI, agar dipindahkan ke BPTP Jawa Timur," ungkap Harjono.
Setelah ADM mengajukan surat permohonan pengunduran diri, sekitar minggu kedua Maret 2022 Ghufron menghubungi Tri Endang Wahyuni yang merupakan ibu mertua ADM melalui telepon WA.
"Dalam percakapan tersebut Terperiksa menanyakan kabar dari anak-anak saksi Tri Endang Wahyuni dan dijawab 'anak saya yang pertama berada di Malang dan yang kedua sedang kuliah di Jogja sedangkan menantu saya (saudari Andi Dwi Mandasari) sedang mengajukan resign karena ingin ikut suaminya di Malang' karena permohonan mutasinya ditolak," tandas Harjono.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya