Dark/Light Mode

Jadi Saksi Sidang Etik, Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron

Selasa, 14 Mei 2024 15:24 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini, koleganya, Nurul Ghufron, tidak menyalahgunakan wewenang.

Hal itu disampaikan Alex usai bersaksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron, di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

“Terkait tentang etiknya pak Ghufron, kan yang dianggap menyalahgunakan kewenangan, mempengaruhi dalam proses mutasi. Saya jelaskan, sebetulnya mempengaruhi juga nggak,” ujar Alex, menjelaskan kesaksiannya di sidang etik.

Dia menyebut, Ghufron hanya berusaha membantu anak temannya, ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) yang tak kunjung dimutasi, meski sudah setahun mengajukan permohonan itu.

Baca juga : Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron: Persiapannya Sarapan Dan Baca Doa

“Itu sebetulnya ya alasan-alasan yang sifatnya manusiawi,” ungkapnya.

Ghufron, kata Alex, meminta nomor Irjen Kementan kepadanya, untuk mempertanyakan alasan permohonan mutasi anak temannya itu tak kunjung diproses.

Alex kemudian menghubungi teman kuliahnya di STAN untuk meminta nomor Irjen Kementan. Yang diberikan, nomor Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

“Terus saya sampaikan ke Pak Ghufron. Pak Ghufron kontak (Kasdi), menanyakan, intinya menanyakan mekanisme mutasi pegawai. Itu saja sebetulnya persoalannya,” tuturnya.

Baca juga : Sidang Etik Nurul Ghufron, Dewas Hadirkan 10 Saksi

Saat itu, lanjut Alex, belum ada perkara korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK.

“Setidaknya tidak ada laporan dari Dumas ke pimpinan itu sedang memproses perkara di Kementan. Itu tidak ada laporannya,” tutur Alex.

Komunikasi itu, juga diklaim Alex dilakukan jauh sebelum komisi antirasuah mengusut dugaan korupsi di Kementan yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kasdi.

“Oh, jauh, jauh, jauh di luar perkara yang sekarang ini sedang disidangkan. Kan itu komunikasinya Maret 2022. Perkara dari Kementan sendiri kan 2023 kalau nggak salah,” terangnya.

Baca juga : Di Sidang MK, Ketua KPU Berulah Lagi

Karena itulah, secara pribadi Alex meyakini, Ghufron tidak melakukan pelanggaran etik.

“Kalau saya pribadi, nggak ada. Jadi lebih sifatnya mungkin, apa ya, lebih ke manusiawi lah,” tandas Alex.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.