Dark/Light Mode

20 Capim Tersisih, Salah Satunya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Rabu, 11 September 2024 14:57 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 20 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dinyatakan lulus tahap tes penilaian profil atau profile assessment.

Sementara 20 lainnya, tersisih. Di antara yang tersisih, ada nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Selain Ghufron, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said juga tersisih.

Baca juga : Achmad Faruk Kembali Terpilih Jadi Ketua FWP Polda Metro Jaya

Nama lain yang tak lulus seleksi adalah Achmad Zubair, Agung Setya Imam Effendi, Albertus Usada, Andi Herman, Andi Pangerang Moenta, Dadang Herli Saputra, Erdianto dan Giri Suprapdiono.

Kemudian, Gunarwanto, Imron Rosyadi Hamid, Minanoer Rachman, Nuryanto, R Benny Riyanto, R.Z Panca Putra S, Rakhmad Setyadi, Rios Rahmanto, Subagio dan Vera Diyanty.

Sementara itu, di antara 20 capim yang dinyatakan lulus, ada nama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, serta eks Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Baca juga : Sah! Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketum KOPRI PB PMII

Kemudian, Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, dan Harli Siregar.

Lalu, I Nyoman Wara, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Muhammad Yusuf, dan Poengky Indarti.

Serta, Sang Made Mahendrajaya, Setyo Budiyanto, Sugeng Purnomo, Wawan Wardiana, dan Yanuar Nugroho.

Baca juga : PP MDI Optimis, Bahlil Terpilih Jadi Ketua Umum Golkar

Ketua Pansel Capim KPK Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, para peserta yang dinyatakan lulus, akan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu wawancara dan tes kesehatan yang akan diselenggarakan pada 17-20 September 2024.

Ketentuan teknis dan detail pelaksanaan wawancara dan tes kesehatan akan disampaikan pada 12 September 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).

“Peserta yang tidak hadir mengikuti wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” ucap Ateh, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (11/9/2024).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.