Dark/Light Mode

Urusan Caleg Terpilih Maju Di Pilkada

Ketua KPU Plintat-plintut

Kamis, 16 Mei 2024 08:10 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kanan) ditemani anggota KPU Idham Holik mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Raker membahas evaluasi Pemilu 2024 serta membahas Peraturan KPU PKPU soal Pilkada serentak 2024. (Foto: Tedy Octariwan Kroen/RM)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kanan) ditemani anggota KPU Idham Holik mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Raker membahas evaluasi Pemilu 2024 serta membahas Peraturan KPU PKPU soal Pilkada serentak 2024. (Foto: Tedy Octariwan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPU, Hasyim Asy’ari meralat omongannya sendiri soal caleg terpilih yang maju pilkada tidak wajib mundur. Kini, dia bilang, caleg terpilih harus mundur jika ikut pilkada. Duh, Ketua KPU plintat-plintut ya.

“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD, tetapi belum dilantik,” ujar Hasyim, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Hasyim menyebut, syarat yang diperlukan caleg terpilih untuk nyalon pilkada adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri, paling lambat lima hari usai penetapan paslon di Pilkada 2024.

Baca juga : Bukan Dihapus, Tapi Dibagusin

Begitu juga untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tengah menjabat dan didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Pernyataan Hasyim ini bertolak belakang dengan omongan dia sebelumnya. Bahwa caleg terpilih di pileg 2024 tak harus mundur jika ingin maju di Pilkada 2024.

Hasyim menyebut mereka yang wajib mundur adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih. Hal itu berlaku untuk anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD kabupaten/kota hingga DPD.

Baca juga : Jadi Diri Sendiri Demi Kesejahteraan Rakyat

“Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten,” kata Hasyim, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Ia beralasan, caleg terpilih belum resmi menjadi anggota legislatif karena belum dilantik. Oleh sebab itu, KPU tidak bisa melarang caleg terpilih untuk ikut serta berkontestasi di pilkada.

Menanggapi sikap Ketua KPU yang berubah-ubah, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia sempat menegur KPU lantaran memberikan keterangan yang plintat-plintut terkait aturan caleg yang maju pilkada.

Baca juga : Dinas Pendidikan Larang Study Tour

“Kami juga kemarin sudah menegur, bahwa KPU ini kan pelaksana undang-undang. Jadi tugasnya melaksanakan undang-undang. Nah, PKPU (Peraturan KPU) itu kan turunan dari undang-undang, jadi nggak perlu dikomentari dulu,” kata Doli, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.