Dark/Light Mode

Tapera Adalah Tabungan, Tapi Kenapa Diwajibkan?

Jumat, 31 Mei 2024 16:27 WIB
Tapera Adalah Tabungan, Tapi Kenapa Diwajibkan?

RM.id  Rakyat Merdeka - Tapera itu adalah tabungan, tapi kenapa diwajibkan? Yang namanya menabung atau berinvestasi harusnya diserahkan kepada masing-masing individu, bukan dipaksa.

Demikian antara lain, pertanyaan yang seliweran di benak banyak orang terkait Tapera. Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat terus menuai polemik. Pemerintah kelihatannya mulai memahami kegelisahan di kalangan masyarakat, pekerja dan pengusaha. Karenanya, sejumlah stake holder terkait Tapera dikumpulkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Jumat siang (31/05/2024).

Pertanyaan di atas, dijelaskan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna. Juga hadir Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri. Serta pejabat terkait dari OJK dan Kementerian Keuangan. Hadir juga tiga orang pekerja dari ASN, swasta dan pekerja mandiri yang memberikan testimoni.

Menurut Komisioner BP Tapera, kondisi masyarakat saat ini makin sulit mendapatkan hunian. Data di 12 propinsi menunjukkan, masyarakat susah menjangkau hunian dengan kemampuan penghasilannya. Bahkan di Jawa dan Bali, angka keterjangkauan mendapatkan rumah di atas 5, atau kategorinya sangat tidak terjangkau. Ada 9,95 juta kepala keluarga tidak punya rumah. Dan kebutuhan rumah untuk keluarga baru mencapai 700-800 ribu unit pertahunnya. Sementara kemampuan Pemerintah hanya bisa menyediakan 250 ribu rumah setahun. Kalau hanya mengandalkan kemampuan Pemerintah, maka kebutuhan rumah untuk masyarakat tidak akan terkejar.

Baca juga : Rapat Gabungan MPR Sepakati Rancangan PPHN Dibawa ke Sidang Paripurna

UU Tapera dimaksudkan untuk meningkatkan affordability masyarakat menjangkau kepemilikan rumah. Konsepnya, adalah menabung. Lalu masyarakat mendapatkan benefit melalui penurunan suku bunga dan angsuran kepemilikan rumah atau renovasi. Seorang pekerja yang menabung di Tapera, akan mendapat pengurangan angsuran hingga Rp1 juta per bulan di bandingkan KPR komersial, dan sekaligus keringanan uang muka. Selain itu, di akhir masa kepesertaan, akan mendapat benefit berupa pengembalian tabungan beserta investasinya atau istilahnya “pemupukan” dari pokoknya.

Kalau kita sudah punya rumah dan tidak memanfaatkan fasilitas KPR dari Tapera bagaimana? Heru mengatakan, ada prinsip gotong royong dalam Tapera. Yang sudah punya rumah, mensubsidi yang belum punya rumah. “Ini sesuatu yang sangat mulia dan indah. Mari bergotong royong, mengejar kesenjangan ini,” katanya.

Para penabung di Tapera yang tidak memanfaatkan benefit KPR, disebut sebagai “penabung mulia” yang menolong orang-orang yang belum memiliki rumah mendapatkan kredit rumah. Setelah pensiun, penabung mulia mendapatkan pokok tabungan ditambah investasinya.

Mengapa tabungan tapi diwajibkan? Kata Heru Pudyo Nugroho, subtansi dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan, pekerja yang wajib adalah yang penghasilannya lebih dari upah minimun.

Baca juga : Mangapul Silalahi Luncurkan Buku "Hitungan Jari Yang Sampai" Di Jakarta

Tapera ini membebani pekerja. Gaji sudah tipis makin miris karena banyak potongan. Bagaimana ini? Menjawab hal tersebut, Indah Anggoro Putri dari Kemenaker mengatakan, Insya Allah ini tidak memberatkan, karena diberlakukan kepada pekerja yang upahnya di atas Upah Minimum. “Apalagi ini bukan iuran. Jika tidak dimanfaatkan untuk KPR, tabungannya nanti bisa digunakan saat pensiun,” ujarnya.

Tapera dinilai tumpang tindih dengan manfaat yang didapat dari iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dalam program JHT (Jaminan Hari Tua) ada manfaat layanan tambahan perumahan.

Kemenaker menjelaskan, UU Tapera justru sangat harmoni dengan UU terkait BPJS Ketenakerjaan. Sama-sama menyediakan fasilitas kesejahteraan untuk pekerja. Bedanya, pada sifat dan mekanismenya. JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah layanan tambahan dan sifatnya sukarela. Sedangkan Tapera adalah kewajiban, sesuai amanat undang-undangnya. “Kalau tidak happy dengan undang-undang ini, ada mekanismenya,” ujar Indah.

Moeldoko mengatakan, saat ini banyak yang gelisah dan marah dengan Tapera, karena belum ada sosialisasi yang masif dan banyak yang belum paham. Padahal program ini menunjukkan kepedulian Pemerintah kepada kebutuhan pokok masyarakat, yaitu papan. Menyediakan sandang, pangan dan papan itu tugas konstitusi. Ada dasar hukumnya, menyediakan perumahan dan pemukiman.

Baca juga : Rakernas V PDIP Dimulai

Melihat banyak masyarakat yang sulit memiliki rumah, kata Moeldoko, Pemerintah berpikir keras. Bagaimana agar kenaikan gaji dan tingkat inflasi bisa seimbang sehingga masyarakat mampu membeli hunian. Sejumlah negara juga telah menjalankan program yang semacam ini. Misalnya di Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia.

Tapera akan dijalankan pada 2027. Dan selama tiga tahun menjelang program itu dijalankan, Pemerintah akan gencar melakukan sosialiasi. Moeldoko meyakinkan, Tapera tidak akan bernasib seperti asuransi lain semisal ASABRI atau Jiwasraya. Akan ada komite yang mengawasi, mengelola dengan akuntabel dan transparan. Investasinya pun akan dikontrol dengan baik.

Portofolio investasinya, akan dijalankan oleh manajer investasi yang profesional, dan ditempatkan 80 persen di obligasi negara atau obligasi korporasi dengan grade AAA atau minimal A. Sangat aman, dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Moeldoko berharap, masyarakat akan semakin memahami setelah gencar dilakukan sosialisasi dan konsultasi. Masih ada waktu 2-3 tahun sebelum Tapera dilaksanakan. Dia bilang, pencarian dia google search menunjukkan, animo masyarakat untuk mengetahui tentang Tapera cukup tinggi. Hingga Kamis (30/5/2024) malam, pencarian didominasi oleh keingintahuan masyarakat, apa itu Tapera dan bagaimana mekanismenya. Juga banyak pertanyaan mengenai bagaimana cara menjadi peserta Tapera dan cara mencairkan tabungan Tapera. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.