Dark/Light Mode

Penanganannya Dinilai Lambat

KPK Akan Supervisi KasusFirli Bahuri Di Polda Metro

Minggu, 15 September 2024 06:10 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Hasil gelar perkara bukan hanya dua alat bukti, tapi em­pat alat bukti yang sudah di­kantongi oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Sjafri Simanjuntak.

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menolak penyidi­kan yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, ada dua alasan secara yuridis. Pertama, Pasal 36 UU KPK merupakan ranah lembaga antirasuah, yaitu terkait larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka.

“Kata kuncinya ‘tersangka’. Nah, pada saat tanggal 2 Maret, Pak Firli ditemui oleh mantan Mentan SYL tidak dalam status apapun, tidak status tersangka tidak status saksi. Jadi, itu be­ranjak dari kekeliruan yang mendasar terkait pasal yang dituduhkan terhadap Pak Firli,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Jumat, 13 Agustus 2024.

Baca juga : Presiden Minta Maaf, Para Menteri Terharu

Alasan kedua kasus Firli terke­san dipaksakan karena perkara dugaan pemerasannya tidak cukup syarat materiil. “Dicari-cari lagi kesalahan Pak Firli. Itu ironi terkait dengan penegakan hukum,” ujarnya.

Meski begitu, Ian menghargai dan mengapresiasi penegak hu­kum dalam penanganan perkara tersebut. Ia berharap penyidikan sesuai koridor hukum, bukan berdasar kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Pak SYL divonis 10 tahun penjara, Pak Firli harus jadi tersangka juga. Kan nggak boleh seperti itu. Kan harus beranjak dari fakta-fakta hukum. Itu namanya zalim, menzalimi Firli Bahuri,” ujarnya.

Baca juga : Jokowi-Prabowo Tak Bisa Diadu Domba

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengungkap alasan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terh­adap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tak kunjung rampung hingga saat ini.

Karyoto mengakui, keterlambatan ini lantaran penyidik dim­inta juga untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara karena memangkemarin Pasal 36 (UU KPK) agak belakang. Kami fokus ke­marin di pasal pemerasan dan du­gaan suap,” kata Kapolda kepada wartawan pada 5 Juli 2024.

Baca juga : KPK Anak Kandung Reformasi, Bukan Anak Kandung Megawati

Dia menegaskan, penyidik tak sekadar mendalami kasuspemerasan Firli terhadap SYL. Tapi juga atas dugaan kasuslainnya, yakni mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 junctoPasal 65 Undang-Undang KPK. n YUD

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 15 September 2024 dengan judul Penanganannya Dinilai Lambat, KPK Akan Supervisi KasusFirli Bahuri Di Polda Metro

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.