Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Banyak Pemantau Yang Diundang, Tak Hadir
Tes Wawancara Capim KPK Akhirnya Digelar Terbuka
Rabu, 18 September 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menggelar tes wawancara secara terbuka.
Keputusan ini diambil menjelang akhir sesi pertama tes wawancara pada Selasa, 17 September 2024 di aula Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta.
Sejak pagi, peserta pertama hingga peserta ke sembilan yakni Ida Budhiati, tes wawancara digelar secara tertutup. Saat beranjak ke peserta kesepuluh yakni Johan Budi Sapto Pribowo, Pansel memutuskan menggelar tes wawancara secara terbuka.
Baca juga : Puji Karakter Arya Saloka
Ketua Pansel Capim dan Cadewas KPK Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, pihaknya mengundang 40 perwakilan masyarakat sipil, perguruan tinggi dan LSM untuk menyaksikan tes wawancara. Tujuannya untuktransparansi tahapan seleksi ini.
Ternyata, banyak undangan yang tidak hadir. Pansel akhirnya memutuskan menggelar tes wawancara secara terbuka. Wartawan diperkenankan meliputnya. “Sudah wartawan masuk aja, yang penting jangan disiarkan live,” kata Ateh.
Ia juga meminta wartawan tidak menayangkan utuh rekaman tes ini. Lantaran bisa dipelajari peserta tes wawancara sesi kedua pada Rabu, 18 September 2024. Ada beberapa pertanyaan panelis yang merupakan pengulangan.
Baca juga : Trump Jadi Sasaran Pembunuhan Lagi, Pilpres AS Makin Panas
Adapun Johan Budi dalam tes ini menerangkan soal independensi KPK. Menurutnya, independensi lembaga antirasuah tidak hanya ditentukan oleh satu atau bahkan lima pimpinan KPK.
“Tapi juga tergantung dari sejauh mana niat, political will, political action dari Presiden. Sebab Presiden sebagai kepala pemerintahan, kepala negara adalah pimpinan tertinggi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK itu.
Johan mengatakan, pernah memperkirakan bahwa KPK tidak bisa hancur dari luar. Namun, bisa jatuh justru oleh internalnya sendiri.
Baca juga : 21 Oktober Prabowo Lantik Anggota Kabinet
“Dan itu terbukti pada kepemimpinan periode yang sekarang ini ada pimpinan KPK jadi tersangka, kemudian juga ada pimpinan KPK yang kemudian ada kena pelanggaran kode etik berat yang kemudian mengundurkan diri. Jadi, ada sesuatu yang salah,” nilai anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2014 ini.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengemukakan, aparat penegak hukum (APH) yang terlibat kasuskorupsi harus diperlakukan sama. Sekalipun dari kejaksaan, yang merupakan institusi asalnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya