Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Petral, KPK Periksa 4 Saksi

Senin, 2 Desember 2019 11:15 WIB
Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto, tersangka kasus Petral, saat menjalani pemeriksaan di KPK pada 5 November 2019. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto, tersangka kasus Petral, saat menjalani pemeriksaan di KPK pada 5 November 2019. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam penyidikan kasus suap, terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte.l Ltd.

Keempat saksi yang dipanggil adalah Manager Project Management Office-Shared Service Center PT Pertamina (Persero) yang juga mantan Manager Controller Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Dody Setiawan, mantan Light Distillate-Operation Officer Pertamina Energy Services Pte. Ltd, sales (freelance) PT Asia Multi Perdana Indrio Purnomo, mantan Claim Officer Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Mardyansyah dan Mantan Manajer Market Analysis Risk Management & Governance ISC PT Pertamina (Persero), serta Staf Utama Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Khairul Rahmat Tanjung.

Keempatnya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BI).

"Mereka diperiksa sebagai saksi bagi tersangka BI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (2/12).

Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap 2,9 juta dolar AS yang diterima sejak tahun 2010 sampai 2013, melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd. Perusahaan tersebut berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

KPK menduga, uang suap itu merupakan imbalan atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil, terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES), atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Baca juga : Kementan dan Trubus Sinergi Kembangkan Pertanian Nasional

Dalam perkara ini, Bambang menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil), yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, pada periode tahun 2009 s.d Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.

Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil, dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

Sebagai imbalannya, Bambang Irianto diduga menerima sejumlah uang  melalui rekening bank di luar negeri.

Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd,  yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut.

Baca juga : Kasus Suap Walkot Medan, KPK Cegah Saksi Farius Fendra Ke Luar Negeri

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC. Namun, pada akhirnya pihak yang jadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC), yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan. Padahal, minyak berasal dari Kernel Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut, meski mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik baru memanggil Bambang pada 5 November lalu, sejak diumumkan sebagai tersangka pada Selasa 10 September 2019 lalu.

Dalam pemeriksaan perdana ini, Bambang belum ditahan KPK. Bambang keluar dari Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 17.35 WIB. Dia mengaku baru ditanya penyidik soal tugas pokok dan fungsi alias tupoksi.

Baca juga : PUPR Fokus Penyehatan PDAM Yang Sakit

"Masih tupoksi. Di dalam tupoksi saya saja sebagai VP dan managing director semua," ujar Bambang usai diperiksa, Selasa (5/11).

Bambang mengaku menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan lancar. Dia percaya, KPK akan melakukan penegakan hukum yang fair dan adil.

"Saya percaya, lembaga ini akan memproses untuk kasus saya yang lain secara fair dan adil untuk seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Karena itu, Bambang berjanji akan koperatif mengikuti proses hukum yang menjeratnya itu. "Kita ikuti prosesnya, saya warga negara yang baik, saya percaya dengan lembaga ini. Saya akan ikuti semua proses hukum," janjinya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.