Dark/Light Mode

Kasus TPPU Rita Widyasari

KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Kaltim

Rabu, 27 November 2019 11:49 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPRD Kalimantan Timur Mursidi Muslim dalam kasus pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/11).

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua DPRD Tulungagung

Dalam kasus ini, telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset seperti rumah, tanah, apartemen dan barang lainnya dengan nilai sekitar Rp 70 miliar.

Komisi antirasuah juga tengah menelusuri aset-aset lain. KPK menetapkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin dalam tiga perkara rasuah.

Baca juga : Kasus Suap Bupati Bengkayang, KPK Maraton Periksa Saksi

Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai bupati Kukar. Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Baca juga : Jokowi Ajak Kerja Sama Perusahaan Korsel Bangun Ibu Kota Baru Di Kaltim

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.