Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

MA Korting Hukuman Anang Latif Dari 18 Tahun Menjadi 10 Tahun

Sabtu, 27 Juli 2024 06:10 WIB
Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)
Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) kembali memberikan diskon hukuman bagi terpidana kasus korupsi. Kali ini, MA memberikan potongan pidana penjara mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam kasus korupsi proyek pembangunan proyek BTS 4G dari 18 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana pen­jara selama 10 tahun,” demikian amarputusan yang dilihat di situs resmi Mahkamah Agung seperti dilihat, Jumat (26/7/2024).

Sementara itu, pidana denda dan uang pengganti yang dibebankan ke Anang tak berubah dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Anang tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.

“Denda Rp 1.000.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 5.000.000.000,00 yang dikompensasikan dengan uang titipan, sebesar Rp 6.711.204.000,00, sehingga uang sebesar Rp 1.711.204.500, dikembalikan kepada Terdakwa melalui Tia Mutia Hasna,” demikian tertulis di situs resmi MA.

Baca juga : Semringah Dinikahi Thariq

Duduk sebagai ketua majelis hakim adalah Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana serta panitera pengganti Edward Agus. Putusan kasasi ini diketok pada Kamis (18/7) lalu.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Anang ter­bukti secara sah bersalah melaku­kan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan da­lam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca juga : Terima Izin Tambang Setelah Mikir 2 Bulan, Muhammadiyah Ikuti Jejak NU

Hakim juga menyatakan Anang Achmad Latif terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi proyek BTS. Hakim mengatakan Anang melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp 5 miliar untuk membeli rumah.

Hakim juga menghukum Anang membayar denda Rp 1 miliar. Selain itu, Anang di­hukum untuk membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Salah satu hal memberat­kan bagi Anang ialah kerugian negara dalam kasus ini besar. Sementara itu, salah satu hal me­ringankan ialah bersikap sopan selama persidangan.

Hakim menyatakan Anang melanggar Pasal 2 ayat 1 junc­to Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga : 3 Hakim di Surabaya Dihujat Sana-sini

Hakim menjelaskan proyek ini awalnya disebut merugikan negara Rp 8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun. Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.

Selain Anang, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 27 Juli 2024 dengan judul Kasus Korupsi Proyek BTS 4G, MA Korting Hukuman Anang Latif Dari 18 Tahun Menjadi 10 Tahun

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.