Dark/Light Mode

Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III, KPK Garap Tiga Saksi

Selasa, 3 Desember 2019 12:09 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dalam penyidikan kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.

Ketiganya adalah staf PT Citra Gemini Mulia Teguh Dwi Jatmiko serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Vincent Njotosetiadi dan Vivi Soegito.

Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

"Penyidik hari ini diagendakan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka tersangka IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (3/12).

Sehari sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT PTPN VI Muhammad Syarkawi Rauf. Tapi dia mangkir.

"Syarkawi Rauf saksi IKL (I Kadek Laksana) terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III tidak diperoleh informasi atas ketidakhadiran saksi," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12) malam.

Syarkawi yang merupakan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebelumnya masuk dalam dakwaan pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Njoto Setiadi sebagai penerima aliran uang.

Baca juga : Kasus Petral, KPK Garap 6 Saksi

Pieko didakwa menyuap mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan sebesar 345 ribu dolar AS atau setara Rp 3,5 miliar, melalui mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha terkait dengan distribusi gula di holding PT Perkebunan Nusantara III pada 2019.

Jaksa penuntut umum pada KPK Ali Fikri menyatakan, suap diberikan sebagai imbalan lantaran Dolly dan Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko.

Dalam dakwaan jaksa, Syarkawi yang juga Komisaris PTPTN IV disebut jaksa turut menerima uang sebesar 190.300  dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

Uang itu itu sebagai imbalan karena Pieko meminta pembuatan kajian pada Syarkawi guna menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem long term contract oleh perusahaan Pieko.

"Di mana untuk itu terdakwa telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1.966.500.000 yang diberikan dalam dua tahap," kata jaksa membacakan surat dakwaan Pieko di Pengadilan Tipikor di Jakarta pada Senin (25/11) pekan lalu.

Tahap pertama, Syarkawi menerima uang pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan sebesar 50 ribu dolar Singapura atau setara Rp 516,5 juta.

Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar 140.300 dolar Singapura atau setara Rp 1,45 miliar.

Baca juga : Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Garap 9 Eks Anggota DPRD Muara Enim

Jaksa menyebut, uang itu diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana di ruangan kerja Kadek Kertha di PTPN III lantai 15 Gedung Agro Plaza Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2 No.1 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara, setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9).

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Pada awal tahun 2019, perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan, selama kontrak berjalan.

Baca juga : Kasus Petral, KPK Periksa 4 Saksi

Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Dalam sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9).

Selanjutnya, Corry mengantarkan uang sebesar 345 ribu dolar Singapura, kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.