Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Garap 9 Eks Anggota DPRD Muara Enim

Selasa, 3 Desember 2019 10:13 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, periode 2014-2019.

Sepuluh orang itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Baca juga : Kasus Petral, KPK Periksa 4 Saksi

Kesembilan orang itu adalah Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.

Mereka diperiksa untuk tersangka Ahmad Yani, Bupati Muara Enim periode 2018-2023. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (3/12).

Baca juga : Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III, KPK Garap Komisaris PTPN VI

Selain Ahmad Yani, dalam kasus ini KPk juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, sebagai tersangka.

Ahmad Yani diduga menerima suap senilai total Rp 13,9 miliar dari Robi melalui Elfin. Suap itu diduga terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan perusahaan Robi.

Baca juga : Kasus Suap Walkot Medan, KPK Cegah Saksi Farius Fendra Ke Luar Negeri

Robi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang yang berada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumsel. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.