Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd.
Keenamnya adalah mantan Crude Oil Trade PES yang juga Staf Utama Integrated Supply Chain PT Pertamina Sani Dinar Saifuddin, Assistant Manager Petrochemical Fungsi Marketing and Trading PT Pertamina yang merupakan mantan Trade Distillates PES Retno Wahyuningsih, mantan Senior Trade Crude PES Nurdin M Prayitno, Analyst Light Distillates Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina yang juga mantan Junior Trade Light Distillates PES Edward Corne, mantan Senior Trader Light Distillates PES yang juga Staf Utama Direktorat Pengolahan PT Pertamina Mulyono, dan mantan Head of Trading PES Agus Bachtiar.
Mereka akan diperiksa untuk tersangka Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013.
"Keenamnya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka BI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (3/12).
Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap 2,9 juta dolar AS yang diterima sejak tahun 2010 sampai 2013, melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.
KPK menduga, uang suap itu merupakan imbalan atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
Baca juga : Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Garap 9 Eks Anggota DPRD Muara Enim
Bambang dalam perkara ini, menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Kemudian, pada periode tahun 2009 s.d Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina. Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil, dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
Sebagai imbalannya, Bambang Irianto diduga menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.
Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.
Baca juga : Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC), yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.
Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.
Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik baru memanggil Bambang pada Selasa 5 November lalu sejak diumumkan sebagai tersangka pada Selasa 10 September 2019.
Dalam pemeriksaan perdana ini, Bambang belum ditahan KPK. Bambang keluar dari Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 17.35 WIB. Dia mengaku baru ditanya penyidik soal tugas pokok dan fungsi alias tupoksi.
Baca juga : Kasus Petral, KPK Periksa 4 Saksi
"Masih tupoksi. Di dalam tupoksi saya saja sebagai VP dan managing director semua," ujar Bambang usai diperiksa, Selasa (5/11).
Bambang mengaku menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan lancar. Dia percaya, KPK akan melakukan penegakan hukum yang fair dan adil.
"Saya percaya lembaga ini akan memproses untuk kasus saya yang lain secara fair dan adil untuk seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Karena itu, Bambang berjanji akan koperatif mengikuti proses hukum yang menjeratnya itu. "Kita ikuti prosesnya, saya warga negara yang baik, saya percaya dengan lembaga ini. Saya akan ikuti semua proses hukum," janjinya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya