Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Dan ISP
KPK Tahan Satu TSK Lagi
Sabtu, 28 September 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Perkara ini merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada 2022.
Berdasarkan fakta persidanganperkara Yana dan dua pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung, terungkap ada keterlibatan pihak lain.
“Yang kemudian dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Tessa.
Adapun Yana telah divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika, 645 ribu Yen serta 15.630 Baht.
Baca juga : Agnez Mo, Tolak Tawaran Klub Striptis Hollywood
Pengadilan Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Yana diadili bersama Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, KR dan Kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung, DD.
Terdakwa KR divonis lima tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 586,5 juta, 85.670 Baht, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 Won.
Sedangkan DD dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 271,9 juta.
Baca juga : Kini, Koruptor Tak Takut Lagi Korupsi
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menyerat pihak swasta yang menjadi rekanan proyek CCTV dan ISP. Mereka yakni Direktur PT SMA berinisial B, Manajer PT SMA berinisial AG dan CEO PT CJI yakni SS.
Dalam persidangan perkara Yanas cs, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menemukan fakta dugaan keterlibatan pihak lain.
Keterlibatan pihak lain itu terkuak setelah jaksa KPK membeberkan isi chat di telepon selular terdakwa KR. “Chatingan dengan legislatif,” kata Jaksa Tony Indra.
Pada sidang ini, Yana cs Didakwa menerima suap Rp 2,16 miliar dari perusahaan yang menggarap pengadaan CCTV dan penyedia internet Bandung Smart City. Pengadaan ini dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Baca juga : Darmin: Kementerian BUMN Gaspol Reformasi Struktural
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 28 September 2024 dengan judul Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Dan ISP, KPK Tahan Satu TSK Lagi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya