Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wapres Ma`ruf: Pemberian Grasi Tak Berkaitan dengan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Rabu, 4 Desember 2019 18:40 WIB
Wakil Presiden KH Maruf Amin. (Foto: Twitter@KH Maruf Amin)
Wakil Presiden KH Maruf Amin. (Foto: Twitter@KH Maruf Amin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan pemerintah tetap menjunjung komitmen pemberantasan korupsi. Menurutnya, komitmen itu tidak berkaitan dengan pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun.

"Masalah grasi, masalah pemotongan, itu saya kira proses hukum, proses peradilan yang berjalan. Tidak ada kaitannya dengan bahwa kita tidak memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi," tegas Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Baca juga : Kazakhstan Perangi Ekstremisme dengan Pendidikan Berkualitas

Pemberian grasi terhadap mantan Gubernur Riau itu, ditegaskannya, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Pemberian grasi itu tidak bisa dianggap sebagai sikap yang tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Sedangkan terkait pemberian remisi, Ma'ruf mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut harus dihormati sebagai suatu produk hukum.

Baca juga : Iuran Naik, Bos BPJS Kesehatan Janji Tingkatkan Pelayanan Pasien

"Itu proses hukum yang tidak mungkin kita intervensi, proses hukum itu. Maka kalau ada upaya-upaya lain, ya tentu aturan-aturannya yang kita revisi," tandasnya.

Untuk diketahui, pengurangan masa hukuman satu tahun yang diberikan kepada Annas Maamun berdasarkan pertimbangan, yang bersangkutan sudah tua dan sakit-sakitan di dalam tahanan.

Baca juga : Pekerja Pertamina Berbagi Kasih dengan Anak Penderita Kanker di YKAKI

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, grasi tersebut tidak berarti menghapuskan hukuman Annas Maamun atas kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"Dia kan sudah pakai oksigen tiap hari, kemudian sakit-sakitan dan banyak lagi penyakitnya. Diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidananya, hanya saja diampuni dengan pengurangan hukum," tegas Mahfud. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.