Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tidak Layani Pernikahan Di Bawah Umur, KUA Lindungi Hak Anak
Selasa, 8 Oktober 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Maraknya pernikahan di bawah umur menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, pernikahan di bawah umur membuat banyak anak putus sekolah hingga meningkatkan angka stunting pada bayi yang dilahirkan. Kantor Urusan Agama (KUA) akan berperan aktif menanggulangi masalah tersebut.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Sunanto menyatakan, pihaknya terus bekerja menihilkan kasus pernikahan di bawah umur.
Dia memastikan, KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur, yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU).
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Terus Dukung Palestina
“Kalau nikah resmi, belum cukup umur, pasti ketolak. Berarti tidak ada yang resmi itu nikahnya,” katanya di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Lebih lanjut, Sunanto menjelaskan, Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur, batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah usia 19 tahun.
Pada ayat berikutnya, lanjut dia, bila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak, disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Baca juga : APBD Fokus Atasi Macet, Banjir Dan Pengangguran
Sunanto menambahkan, “alasan sangat mendesak” yang dimaksud UU tersebut, keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Namun, mereka harus terlebih dahulu mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama, bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri, bagi yang beragama lain.
Aturan itu didasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, serta dampak yang ditimbulkan.
“Jadi, bila masih ada pernikahan dini atau di bawah umur, itu dilakukan di luar jalur resmi yang diatur dalam undang-undang,” tandasnya.
Baca juga : Persaingan Barca Dan Madrid Mulai Panas, Lewandowski Menyala
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Rahmayanti menyakan, perkawinan anak banyak yang tidak tercatat. Karenanya, dia meminta Pemerintah melakukan berbagai pendekatan yang menyasar ke akar rumput, mulai dari memberi pemahaman atau edukasi bagi para orangtua dan anak, hingga pemberian sanksi kepada pelaku pelanggaran hak anak.
Ai menekankan, respons terhadap masalah perkawinan anak harus dilakukan secara komprehensif. Selain pencegahan, harus ada program pendampingan pasca terjadinya perkawinan anak, seperti monitoring kesehatan, tumbuh kembang, pendidikan dan pemenuhan hak-hak anak lainnya.
Monitoring bisa dilakukan oleh lembaga yang dekat dengan akar rumput, seperti KUA, RT, RW, serta oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan sebagainya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya