Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Jadi, dibutuhkan perbaikan di tataran kebijakan untuk mendorong implementasi sistem peradilan pidana anak yang komprehensif, serta demi mewujudkan pemenuhan dan perlindungan anak,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyampaikan, jika melihat Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan Gender, masih ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. Karenanya, dibutuhkan langkah strategis yang didukung oleh payung hukum yang kuat.
“Untuk memperkecil gap yang lebar dan tidak meningkat secara signifikan, dibutuhkan landasan hukum yang kuat. Hal itu akan mendorong seluruh sektor turut serta dalam mengupayakan kesetaraan,” ucapnya.
Baca juga : Soni Dan Airin Saling Lapor
Ketua Kelompok Kerja Sosial Budaya dan Politik, Hukum dan HAM Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Septyarto mendorong KemenPPPA melakukan pendalaman materi dan penguatan argumentasi terhadap RUU Kesetaraan Gender dan RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dia berharap, aturan perundang-undangan disusun sesuai dengan kebutuhan, disajikan secara objektif, serta menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, sesuai agenda pembangunan nasional.
“Dalam menghapuskan diskriminasi, KemenPPPA membutuhkan panduan dasar yang kuat. Rancangan Undang-Undang ini diharapkan bisa benar-benar menjawab permasalahan yang ada di masyarakat,” tandasnya.
Di media sosial X, perbincangan soal kesetaraan gender dan sistem peradilan anak di Indonesia juga cukup ramai diperbincangka. Bahkan, kedua persoalan itu juga kerap menimbulkan perdebatan di kalangan netizen.
Baca juga : DPR Serukan Israel Dikeluarkan Dari PBB
“Dalam konteks pembangunan demokrasi, jangan pandang Perempuan sebagai objek yang terbatas hak dan kewajibannya. Kami pun butuh lapangan pekerjaan yang sesuai keterampilan kami. Tidak sedikit dari kami yang pendidikannya melebihi laki-laki loh. Jadi, tinggal payung hukumnya agar bisa terwujud kesetaraan gender,” tulis akun @flowewristsblie.
“Kalau mau nuntut kesetaraan gender, maka belajar jangan nuntut keistimewaan berlebihan dong. Kalau sekarang, di commuter line saja ada gerbong khusus wanita. Itu kan bentuk keistimewaan,,” timpal akun @RocknRRollla4.
Soal isu peradilan anak, akun @gemplongsenayaan33 menyampaikan, selama ini sistem peradilan anak terkesan kurang transparan. Sebab itu, revisi UU peradilan anak harus mengedepankan asas transparansi.
Baca juga : Penurunan Jumlah Kelas Menengah Mesti Dibenahi
“Selain kasus yang melibatkan anak-anak pejabat, sistem peradilan anak selama ini terkesan kurang terkekspos. Padahal, tidak jarang kasus-kasus pidana yang melibatkan anak adalah kasus-kasus pembunuhan hingga pemerkosaan,” cuitnya.
“Tolong kalau direvisi pikirkan juga soal Kesehatan mental korban maupun pelaku yang masih di bawah umur. Jangan lupa pikirkan juga soal masa depan anak yang berhadapan dengan hukum,” ucap akun @dongaarrc1a.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 13 Oktober 2024 dengan judul Lindungi Perempuan Dan Anak Jangan Cuma Omon-omon
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya