Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Hakim Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Bui
Selasa, 15 Oktober 2024 14:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan pidana selama 10 tahun penjara atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukannya.
Hakim menilai, Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penerimaan gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Hakim menyatakan, atas penerimaan gratifikasinya, Gazalba terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Hakim juga menyatakan, Gazalba terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang-uang yang diduga diterima dari hasil yang tidak sah.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUH Pidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, majelis tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis berpendapat, sejumlah penerimaan yang dilakukan Gazalba Saleh bukan merupakan kerugian keuangan negara.
Baca juga : Kaget, Terima Kembali Surat Lamaran Setelah 50 Tahun
Sebelum menjatuhkan amar putusannya, hakim lebih dahulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.
Hal yang yang memberatkan, Gazalba Saleh tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatannya mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung RI.
Sementara yang meringankan, Gazalba Saleh belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.
"Kemudian terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak anaknya, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan," sambung hakim.
Hakim menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gazalba bersama-sama pengacara bernama Ahmad Riyadh menerima gratifikasi uang sejumlah Rp 650 juta.
Dari jumlah itu, Rp 500 juta di antaranya merupakan bagian Gazalba Saleh. Sisanya sejumlah Rp 150 juta merupakan bagian Ahmad Riyadh.
Uang diterima dari terdakwa Jawahirul Fuad untuk pengurusan perkara kasasi pidananya di MA. Salah satu hakim kasasi perkara itu adalah Gazalba Saleh.
Kemudian, ada juga penerimaan lainnya yang dilakukan terdakwa Gazalba Saleh, yakni terkait pengurusan perkara peninjauan kembali (PK) terpidana Jaffar Abdul Gaffar.
Baca juga : Jaksa KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 15 Tahun Penjara
Hakim berpandangan, Gazalba bersama-sama Neshawaty Arsyad selaku penasihat hukum Jaffar telah menerima Rp 37 miliar atas pengurusan kasus PK dengan nomor 109 PK/Pid.Sus/2020.
Hakim menilai, Gazalba menerima sebagian uang tersebut, tapi tidak membeberkan jumlah pastinya.
Kemudian, sejak tahun 2020 hingga 2022, Gazalba Saleh juga menerima gratifikasi lainnya sejumlah 1,1 juta dolar Singapura, 181.100 dolar AS, serta Rp 9,4 miliar.
Dari penerimaannya ini, kemudian disamarkan lewat pembelian satu unit mobil Alphard nomor polisi B 15 ABA dengan harga 1,07 miliar.
Serta membeli lima buah logam mulia Antam masing-masing seberat 100 gram seharga Rp 508 juta.
Selanjutnya, membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yakni rumah di Jalan Swadaya II No. 45 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp 5,3 miliar; bangunan villa di Tanjungsari, Kabupaten Bogor seharga Rp 2,05 miliar; rumah mewah di Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Citra Gran Cibubur, Kota Bekasi seharga Rp 7,7 miliar.
Lalu, Gazalba juga melunasi pembayaran Kredit Pemilikan Rumah berupa satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cluster Eropa Abbey Road III No. 039 Cakung, Jakarta Timur sebesar Rp 2,95 miliar.
Rumah mewah itu diatasnamakan teman dekatnya, Fify Mulyani. Berikutnya, Gazaba melakukan penukaran mata uang asing di dua money changer.
Baca juga : Terbukti Korupsi, Karen Divonis 9 Tahun Penjara
Pertama, di VIP money changer berupa 583 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar AS menjadi mata uang rupiah.
Keseluruhan hasil penukarannya sebesar Rp 6,3 miliar. Berikutnya, penukaran valas di money changer Sahabat Valas berupa 139 ribu dolar Singapura dan 171.100 dolar AS. Totalnya Rp 3,9 miliar.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Gazalba dengan vonis penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Penuntut umum juga membebankan uang pengganti kepada Gazalba Saleh sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp 1,5 miliar.
Uang pengganti harus dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya