Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pegiat Antikorupsi Bela Mardani Maming di PK
Hendardi: Kecil Kemungkinan Amicus Curiae Diterima Pengadilan
Rabu, 30 Oktober 2024 12:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendardi menilai, kecil kemungkinan amicus curiae yang diajukan pihak yang mengklaim sebagai pegiat antikorupsi dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming, diterima pengadilan.
"Perkara ini (kasus korupsi Mardani Maming) sudah di MA, sudah putus kasasinya ya terus kemudian ada pengajuan PK. Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi, Rabu (30/10/2024).
Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini menyebutkan, berdasarkan pengalaman, banyak amicus curiae yang dilakukan oleh banyak pihak terhadap suatu perkara, tidak diterima oleh pengadilan.
"Bahkan seringkali tidak dimasukkan sebagai semacam pandangan hakim kemudian. Jadi saya kira tetap adalah pengadilan yang akan menentukan semua ini," tegas Hendardi.
Sebelumnya, para pihak yang mengklaim pegiat antikorupsi dan mengajak agar semua akademisi bidang hukum untuk ramai-ramai mengirimkan surat amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA), terkait PK Mardani Maming.
Baca juga : Eks Komisioner KPK: Tak Bisa Dengan Asumsi, Harus Didukung Minimal 2 Novum Baru
“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh MA yang berwenang memutus perkara pada PK agar mempunyai dampak hukum," kata BHM dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (29/10/2024).
Hal itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta pada pekan lalu.
Sekadar latar, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Dia dinyatakan terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Lahan Pantai Pede, 4 Ahli Hukum Kirim Amicus Curiae ke MA
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp 110.604.371.752 (Rp 110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Maming kemudian mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Baca juga : Eks Penyidik KPK: PK Jangan Jadi Solusi Koruptor Dapatkan Keringanan Hukuman
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti, Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya