Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tanggapi Langkah Mardani Maming
Eks Penyidik KPK: PK Jangan Jadi Solusi Koruptor Dapatkan Keringanan Hukuman
Sabtu, 21 September 2024 10:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengingatkan, Peninjauan Kembali (PK) bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
“Hakim harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan tidak meringankan hukuman. Hal ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba coba mendapatkan keringanan hukuman,” tegas Yudi, Sabtu (21/9/2024).
Hal ini disampaikan Yudi menanggapi PK yang diajukan terpidana kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA).
Yudi berharap, Majelis Hakim bisa tegas menolak PK yang diajukan Mardani Maming. Dia optimis, para Hakim Agung yang menangani peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming ini independen.
Baca juga : Taufan Rahmadi: Pariwisata Jadi Solusi Entaskan Kemiskinan Di Indonesia
“Kita lihat saja, karena kan ada musyawarah di antara hakim PK mereka independen dalam memutuskan. Tapi sekali lagi saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak,” harapnya.
Yudi menyayangkan proses PK yang diajukan terpidana korupsi hanya bisa menghasilkan keputusan hukuman yang sama, ringan atau bahkan vonis bebas. Namun, tidak dapat memperberat hukuman.
Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Baca juga : Indonesia Harus Kuatkan Perkawanan & Pertahanan
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Untuk diketahui, Hakim Ansori pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Saat itu, tahun 2022, putusan MA malah memperkuat putusan bebas Samin Tan.
Selain itu, dia tercatat pernah menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.
Baca juga : Amran Lantik Eks Penyidik KPK Jadi Irjen Kementan
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya