Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pastikan Sesuai Aturan, Pengamat Ajak Publik Awasi PK Mardani Maming
Senin, 4 November 2024 15:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Prof M. Sholehuddin menyatakan, sikap publik mengawasi proses hukum di Mahkamah Agung (MA) adalah hal yang wajar.
Sikap ini tak lepas dari terkuaknya dugaan skandal pengaturan kasus yang melibatkan eks pejabat MA Zarof Ricar.
Salah satu yang harus diawasi, kata dia, adalah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Sholehuddin mengingatkan, pengajuan PK hanya bisa dilakukan jika ada novum atau bukti baru.
Baca juga : Ikut Main, Bamsoet Apresiasi Pemutaran Perdana Film 'Anak Kolong'
“Ini yang diawasi, benar-benar ada novum nggak. Jangan kemudian diada-adakan, dalam tanda petik, agar kemudian putusan menjadi lebih ringan dan bebas,” tegas dia, Senin (4/11/2024).
Dia mengingatkan, syarat peninjauan kembali (PK) sudah jelas tertera di pasal 263 ayat 2 ialah adanya novum atau keadaan baru.
Atas dasar itu. kata Sholehuddin, seluruh elemen masyarakat diminta terus mengawasi proses yang kini terus bergulir di MA tersebut.
“Tentunya harus diawasi masyarakat harus mengawal terus, terutama ahli hukum, juga perlu mengawasi. Jangan hanya banyak berkomentar seperti tidak ada ujung pangkalnya, hanya membuat riak-riak,” ingatnya
Baca juga : Datangi MA, FHUI Minta PK Mardani Maming Dikabulkan
Untuk diketahui, pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonis Mardani Maming bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.
Selain itu, Mardani Maming diwajibkan membayar uang pengganti Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).
Tak terima dengan putusan itu, Mardani Maming dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Hukuman Mardani Maming akhirnya diperberat menjadi 12 tahun.
Tak terima lagi, Mardani Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
Baca juga : Dideklarasikan Sabtu Nanti, Pembentukan GSN Atas Perintah Prabowo
Mardani Maming kemudian mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti, Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya