Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Murid

Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Bila Tak Ada Mens Rea

Rabu, 6 November 2024 11:10 WIB
Foto: dok. Pribadi
Foto: dok. Pribadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang guru bernama Supriyani tengah disidangkan karena diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap muridnya.

Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum Boris Tampubolon menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, seseorang hanya bisa dihukum bila ada niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan).

“Harus kedua-duanya. Tidak bisa hanya salah satu. Bisa saja seseorang itu melakukan perbuatan, tapi tidak ada niat jahatnya. Maka ia tidak bisa dipidana,” ujar pendiri Dalimunthe and Tampubolon Lawyers atau DNT Lawyers itu, Rabu (6/11/2024).

“Dalam konteks guru, bisa kita lihat. Apa yang menjadi tugas guru, apa niat jahat guru harus menganiaya muridnya? Apa motif jahatnya disitu? Bila ada maka tugas JPU harus membuktikan itu,” tambah Boris.

Baca juga : Tahan Kenaikan Tarif Listrik & Harga BBM Subsidi, Pemerintah Jaga Daya Tahan Rakyat

Menurutnya, jika jaksa tidak bisa membuktikan mens reanya, maka guru Supriyani tidak bisa dipidana.

“Artinya, hakim harus membebaskan guru Supriyani,” tuturnya.

Boris mengingatkan, Mahkamah Agung (MA) pernah membebaskan guru yang dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada muridnya, yakni memotong rambut muridnya yang panjang atau gondrong.

Dalam Putusan No. 1554 K/Pid/2013 tersebut, MA mempertimbangkan bahwa di samping sebagai guru, terdakwa diberikan tugas untuk mendisiplinkan para siswa yang rambutnya sudah panjang atau gondrong.

Baca juga : Waspada Kekeringan, Pegawai Kementan Tak Kenal Tanggal Merah untuk Pasang Pompa

MA berpendapat, apa yang yang dilakukan terdakwa sudah menjadi tugasnya, dan bukan merupakan suatu tindak pidana.

Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut, karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin.

“Jadi dalam putusan itu jelas terlihat tidak ada mens rea, atau niat jahat dari si guru,” tegas Boris.

Niat si guru, jelasnya, adalah untuk mendisiplinkan dan mendidik agar murid menjadi baik dan disiplin. Sebab guru memiliki tugas untuk mendidik dan mendisiplinkan murid.

Baca juga : Nasib Tukang Sayur Dan Taksi Online Gimana Nih?

“Begitu juga dengan niat guru Supriyani yang menyatakan hanya menegur murid yang bertingkah bandel,” tandas Boris.

Boris mengawali karirnya sebagai asisten pengacara di LBH Jakarta, lembaga bantuan hukum yang didirikan Adnan Buyung Nasution.

Kemudian, dia menjadi pengacara di kantor milik pengacara senior Hotma Sitompul, LBH Mawar Saron. Setelah itu mendirikan kantor hukumnya sendiri, yakni DNT Lawyers.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.