Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Vonis
Motif Kekerasan Seksual Brigadir J Terhadap Putri Tak Bisa Dibuktikan
Senin, 13 Februari 2023 14:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan, tidak ada motif kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di balik kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Motif kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi, tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Majelis Hakim menyatakan, tidak ada bukti yang valid mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri.
"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim, adalah perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dianggap menimbulkan perasaan sakit hati begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata hakim.
Selama persidangan, Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022.
Baca juga : Hakim: Pakai Sarung Tangan, Sambo Tembak Brigadir J, Tembus Kepala Hingga Hidung
Namun, tak ada satu pun fakta pendukung yang membuktikan pengakuan tersebut, semisal visum et repertum.
Sejauh ini, Putri hanya mengklaim memiliki bukti visum psikologi, yang menjelaskan bahwa dirinya mengalami stres dan traumatik setelah menjadi korban pelecehan.
Namun, Majelis Hakim menganggap Putri menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Sebab, dia masih berada dalam satu mobil dengan Brigadir J, saat pulang ke Jakarta dari Magelang.
Padahal berdasarkan keterangan saksi dan ahli, seorang korban pelecehan seksual pasti memiliki trauma mendalam terhadap pelaku. Sehingga, tidak mungkin dalam waktu singkat, bisa melupakan kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu, kepada Putri Candrawathi.
Baca juga : Erick Thohir Makin Dilirik Jadi Cawapres, Meski Tanpa Bekingan Politik
Sehingga, Majelis Hakim memutuskan untuk mengesampingkan faktor pelecehan seksual tersebut, dan fokus pada pembuktian dugaan pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri, delapan tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.
Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Baca juga : DPR: Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat.8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Richard dan Sambo disebut turut menembak Yosua. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya