Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Hoax Terhadap Bos Taspen

Kamaruddin Simanjuntak Resmi Tersangka, 14 Agustus Diperiksa

Kamis, 10 Agustus 2023 16:13 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (Foto: Polri.go.id)
Direktorat Tindak Pidana Siber Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (Foto: Polri.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita palsu atau hoax, terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih.

Hal ini dibenarkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar.

Baca juga : Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Batal Pulang Kampung Tanggal 10 Agustus

"Ya sudah tersangka," kata Brigjen Adi Vivid kepada awak media, Rabu (9/8).

Kamaruddin sebetulnya sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, dia meminta penundaan waktu dan berjanji hadir pada Senin 14 Agustus 2023.

Baca juga : Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Dan Koorsminnya Tersangka Kasus Suap Proyek

Kamaruddin yang juga pengacara Brigadir J,  dilaporkan secara resmi oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo pada 5 September 2022,  dalam laporan bernomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dilaporkan, terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang menyebut Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun, hingga terlibat pernikahan gaib.

Baca juga : Kejagung Sita Aset Tersangka Eks Dirut

"Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan dugaan menyebarkan berita bohong melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong," jelas kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Ario Widagdo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.