Dark/Light Mode

Pengamat Sebut, Pj Gubernur Banten Tak Terkait Dana Hibah Ponpes 2018-2020

Senin, 21 Oktober 2024 10:32 WIB
Pengamat dan praktisi hukum Razid Chaniago (Foto: Istimewa)
Pengamat dan praktisi hukum Razid Chaniago (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat dan praktisi hukum Razid Chaniago menyatakan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar tak terkait kasus hibah dana bantuan sosial (bansos) pondok pesantren tahun anggaran 2018-2020. Yang terjadi, justru Al Muktabar yang meminta kasus ini diusut Kejaksaan.

Karena itu, dia memandang, desakan sebagian kelompok ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa Al Muktabar mengada-ada. Hal itu juga bisa membuat situasi tidak kondusif menjelang pelaksanaan Pilgub Banten 2024. Menurut pengacara senior ini, proses hukum kasus dana hibah ponpes itu sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dan melalui proses hingga Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga : Pulau Seribu Bakal Jadi Maladewa-nya Indonesia

"Kami mendorong sikap kritis masyarakat serta mengawasi proses hukum, namun yang tak kalah penting juga menghargai putusan yang telah diambil oleh lembaga peradilan sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem hukum yang berlaku,” ujar Razid, Senin (21/10/2024).

Ia menjelaskan, proses hukum kasus tersebut telah berjalan begitu panjang. Dari mulai tingkat judex facti atau pengadilan tingkat, ke judex juris atau pengadilan tingkat kasasi hingga PK.

Baca juga : Jelang Pilkada Serentak, Pj Gubernur Kaltim Tekankan Kondusifitas Daerah

Ia menambahkan, pada waktu para pemohon mengajukan PK pada 2022, majelis hakim menolak novum atau bukti baru yang diajukan. Sehingga kasus tersebut menjadi inkracht.

Dia menambahkan, keinginan masyarakat untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik patut dihargai. “Namun, penting juga untuk dicermati bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan pertimbangan hukum yang mendalam hingga sampai pada tingkat PK,” kata Razid.

Baca juga : Gerindra Sebut Porsi Menteri Dari Parpol Dan Profesional Seimbang

Setahu Razid, yang dahulu mendorong kasus itu diusut kejaksaan adalah Al Muktabar. “Logika sederhananya, jika beliau terlibat tentu kasus itu tidak akan didorong oleh beliau untuk diusut,” sambungnya.
 
Hal senada disampaikan pegiat sosial Banten, Hidayat. Dia merasa heran nama Al Muktabar dikait-kaitkan dalam kasus dana hibah ponpes tahun 2018-2020.

“Pak Al Muktabar itu dilantik menjadi Sekda Banten 27 Mei 2019. Sementara kasus dana hibah ponpes itu berawal dari 2018,” ucap Hidayat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.