Dark/Light Mode

Kasus Komoditas Timah

Negara Rugi Rp 300 T, Auditor Ungkap 3 Sektor

Kamis, 14 November 2024 06:10 WIB
Auditor Investigasi Bdan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor Jakrta Pusat, Rabu (13/11/2024). (Foto: KOMPAS.com/Syakirun Niam)
Auditor Investigasi Bdan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor Jakrta Pusat, Rabu (13/11/2024). (Foto: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk pada 2015-2022, sejumlah Rp 300 triliun lebih. Kerugian itu terbagi ke tiga sektor, yaitu kerugian atas sewa smelter swasta, kerugian pembelian bijih timah, dan kerugian kerusakan lingkungan.

“Total kerugiannya sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ungkap Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi, saat menjadi saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2024.

Suaedi memaparkan, nilai kontrak sewa PT Timah dengan smelter swasta untuk processing penglogaman timah sebesar Rp 3 triliun lebih. Uang dari perusahaan pelat merah itu, un­tuk pembayaran 63,16 ton logam timah yang diolah.

Baca juga : Mahalini, Dianggap Nikah Siri

Berikutnya, untuk pemba­yaran bijih timahnya, baik yang dikirim ke smelter swasta mau­pun ke PT Timah, uang yang dibayarkan Rp 11,1 triliun untuk 68,01 ton logam timah yang diolah smelter swasta.

“Sedangkan pembayaran yang dilakukan PT Timah untuk yang diolah oleh PT Timah sebanyak 85,99 ton itu, sebesar 15,5 triliun sekian,” bebernya.

Suaedi menambahkan, bijihtimah itu, diperoleh dari para penambang bijih timah ilegal. Pasalnya, mereka menambangdi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Sehingga keseluruhan nilai keru­gian dari biaya kontrak sewa smelter swasta dan pembelian bijih timah yang diderita PT Timah sekitar Rp 29 triliun.

Baca juga : Promo Program Penghijauan di COP 29, Hashim Sukses Gaet Bos Amazon

“Penyimpangan yang kami temukan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran kerja sama sewa peralatan processingpenglogaman dengan sewa smelter swasta tidak sesuai ketentuan. Kemudian, mitra pertambangan dan PT Timah tidak melakukan kegiatan per­tambangan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Selain itu, nilai kerugian kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan bijih timah tersebut sejumlah Rp 271 triliun.

Dalam sidang, Suaedi mema­parkan adanya anomali laporan keuangan tahun 2019. Laporan itu menuangkan bahwa penjualan timah PT Timah menga­lami kenaikan cukup tinggi. Ironisnya, nilai kerugiannya pun sangat tinggi.

Baca juga : Gawat, 80 Ribu Anak Terpapar Judol

Menurutnya, hal itu lantaran nilai harga pokok peleburan (HPP) terlalu tinggi dibanding­kan dengan angka penjualannya. Salah satu penyebabnya, karena nilai kerja sama sewa smelter swasta yang dilakukan PT Timah juga tinggi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.