Dark/Light Mode

Kasus Komoditas Timah

Negara Rugi Rp 300 T, Auditor Ungkap 3 Sektor

Kamis, 14 November 2024 06:10 WIB
Auditor Investigasi Bdan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor Jakrta Pusat, Rabu (13/11/2024). (Foto: KOMPAS.com/Syakirun Niam)
Auditor Investigasi Bdan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor Jakrta Pusat, Rabu (13/11/2024). (Foto: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

 Sebelumnya 
“Kami sampaikan pada pimpi­nan bahwa pada saat itu terdapat penerbitan obligasi dan sukuk PT Timah yang diduga, kami duga untuk pendanaan bijih timah kepada para penambang timah ilegal,” papar Suaedi.

Selain itu, Suaedi bersama timnya dari BPKP menyambangiempat perusahaan smelter swasta, yakni PT SBS, PT SIP, PT RBT, dan CV VIP. Audit yang dilakukan berdasar permintaan dari Kejaksaan Agung RI tanggal 14 November 2023 perihal bantuan perhitungan kerugian keuangan negara dan permintaan keterangan ahli. Namun, penugasan kepada timnya berlandaskan surat tugas tertang­gal 26 Februari 2024.

Dalam persidangan ini, duduk sebagai terdakwa yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; Direktur Utama (Dirut) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB. Gunawan; dan dua mantan direksi PT Timah Tbk yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Dirut, dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan.

Baca juga : Mahalini, Dianggap Nikah Siri

Dalam sidang, Mochtar me­nyampaikan biaya sewa smelter sebesar 3.700 sampai 4 ribu dolar Amerika Serikat (AS), PT Timah tetap untung.

Lalu, terkait kerugian akibat adanya aktivitas penambangan ilegal. Mochtar bilang, pihaknya tak pernah mentolerir penam­bangan ilegal tersebut. Selain itu, pihaknya memang memberikan kuasa penambangan rakyat di wilayah konsesi PT Timah.

Sementara soal kerugian akibat kerusakan lingkungan, Mochtar berdalih, sejak ia memimpin PT Timah sejak 2016, kondisinya tetap sama. Dia menyatakan, telah melakukan program reklamasi secara intensif. “Jadi, itu sudah kami laksanakan,” akunya.

Baca juga : Promo Program Penghijauan di COP 29, Hashim Sukses Gaet Bos Amazon

Sementara terdakwa Emil menyatakan, semua pembayaran yang dilakukan PT Timah telah sesuai berita acara pembayaran maupun standard operational procedure (SOP) di perusahaan tersebut. Menurutnya, pemba­yarannya juga legal dan me­menuhi syarat secara korporasi. Dia juga mengaku tak pernah mengeluarkan HPP sebagaimana disampaikan Suaedi.

Sedangkan terdakwa Helena dan MB Gunawan, tidak mem­berikan tanggapannya atas keterangan Suaedi dalam persidangan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 14 November 2024 dengan judul Kasus Komoditas Timah Negara Rugi Rp 300 T, Auditor Ungkap 3 Sektor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.