Dark/Light Mode

Tanggapan Kejagung Pada Sidang Praperadilan

Tom Lembong Sempat Diperiksa 4 Kali Sebelum Jadi Tersangka

Rabu, 20 November 2024 06:10 WIB
Tim hukum Kejaksaan Agung berbincang usai sidang perdana praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024). (Foto:  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt)
Tim hukum Kejaksaan Agung berbincang usai sidang perdana praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024, tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sah menurut hukum.

Dalam surat tanggapan yang dibacakan Jaksa Teguh Aprianto, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sudah sesuai prosedur. “Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan, yaitu telah dipenuhinya dua alat bukti bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 18 KUHAP,” katanya.

Dia menyebutkan, empat alat bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat-surat, dan barang bukti elektronik. Dalam perkara ko­rupsi impor gula, penyidik telah memeriksa 122 orang saksi. Termasuk Tom Lembong yang pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali yakni 8, 12, 22 dan 29 Oktober 2024.

Baca juga : Maudy Effrosina Pacar Fadly Faisal

Kejagung telah meminta penda­pat ahli keuangan negara, ahli ad­ministrasi negara, dan ahli hukum pidana terkait perkara ini.

Juga telah menelaah bukti dokumen di antaranya surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan surat Menteri Perdagangan.

Adapun bukti elektronik yang diperoleh sebanyak 422 dari pemeriksaan saksi-saksi.

Teguh juga menyampaikan tanggapan Kejagung atas poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembing. Pertama, terkait penunjukan kuasa hukum. Tom Lembong tidak menolak saat Kejagung menunjuk seorang kuasa hukum untuknya ketika ditahan pada 29 Oktober lalu.

Baca juga : Agenda di Luar Negeri Masih Padat, Prabowo Pengen Segera Pulkam

Kedua, penyidik telah memastikan prosedur penetapan ter­sangka terhadap Tom Lembong terpenuhi dengan memenuhi segala hak-haknya.

Ketiga, Kejagung menyatakan ada tidaknya aliran dana kepada Tom Lembong atas pemberian izin impor gula bukan syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka korupsi.

Keempat, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak menjadi syarat atas penetapan tersangka tersebut.

“Adanya deklarasi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta bukti-bukti dari pemeriksaan sudah cukup untuk menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka,” kata Teguh.

Baca juga : Lapor Mas Wapres Dibuat Lebih Baik

Terkait tuntutan tim kuasa hukumnya agar Tom Lembong dihadirkan di sidang praperadi­lan, Kejagung tengah mengkaji urgensi hal tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.