Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tanggapan Kejagung Pada Sidang Praperadilan
Tom Lembong Sempat Diperiksa 4 Kali Sebelum Jadi Tersangka
Rabu, 20 November 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
“Sementara ini kami masih menunggu kajian dan telaah dari teman-teman penyidik,” kata anggota tim JAM Pidsus, Zulkipli usai sidang.
Dia mengingatkan mengenai pernyataan hakim bahwa pemohon tidak perlu hadir dalam sidang praperadilan lantaran sudah diwakilkan kuasa hukum.
“Tersangka ini sebetulnya prinsipal, yang kemudian dalam proses peradilan ini sudah diwakili atau memberikan kuasa kepada kuasa hukum,” ujarnya.
Baca juga : Maudy Effrosina Pacar Fadly Faisal
Menurut Zulkipli, pada sidang pembuktian Rabu (20/11/2024), Kejagung akan membawa sejumlah alat bukti surat.
“Jadi, semua tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sudah terdokumentasi. Mulai dari penyidikan, berarti ada surat perintah penyidikan, penetapan dan seterusnya,” tandasnya.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, sudah menduga isi tanggapan Kejagung.
Baca juga : Agenda di Luar Negeri Masih Padat, Prabowo Pengen Segera Pulkam
“Mereka (Kejagung) menjelaskan alat bukti itu dalam konteks formalitas, bahwa sudahada alat bukti surat, sudah pernah periksa saksi, sudah ada pemeriksaan ahli. Bukan itu yang kita maksud, dalam pemahaman ‘minimal dua alat bukti’ itu adalah bukti materiil,” katanya usai sidang.
Pihaknya tetap meminta pengadilan menghadirkan Tom Lembong di persidangan untuk memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaannya oleh Kejagung tersangka.
“Ingat di persidangan lain, praperadilan itu bisa ditolak karena si pemohon tidak hadir. Jika pemohon tidak hadir maka gugatan bisa ditolak karena keterangan dari pemohon tidak jelas,” kata Ari.
Baca juga : Lapor Mas Wapres Dibuat Lebih Baik
Untuk diketahui, dalam penyidikan kasus korupsi impor gula tahun 2016, Kejagung menetapkan dua tersangka, yakni Tom Lembong dam Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.
Kejagung memperkirakan kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp 400 miliar.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 20 November 2024 dengan judul Tanggapan Kejagung Pada Sidang Praperadilan, Tom Lembong Sempat Diperiksa 4 Kali Sebelum Jadi Tersangka
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya