Dark/Light Mode

Tanggapan Kejagung Pada Sidang Praperadilan

Tom Lembong Sempat Diperiksa 4 Kali Sebelum Jadi Tersangka

Rabu, 20 November 2024 06:10 WIB
Tim hukum Kejaksaan Agung berbincang usai sidang perdana praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024). (Foto:  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt)
Tim hukum Kejaksaan Agung berbincang usai sidang perdana praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt)

 Sebelumnya 
“Sementara ini kami masih menunggu kajian dan telaah dari teman-teman penyidik,” kata anggota tim JAM Pidsus, Zulkipli usai sidang.

Dia mengingatkan mengenai pernyataan hakim bahwa pemohon tidak perlu hadir dalam sidang praperadilan lantaran su­dah diwakilkan kuasa hukum.

“Tersangka ini sebetulnya prinsipal, yang kemudian da­lam proses peradilan ini sudah diwakili atau memberikan kuasa kepada kuasa hukum,” ujarnya.

Baca juga : Maudy Effrosina Pacar Fadly Faisal

Menurut Zulkipli, pada sidang pembuktian Rabu (20/11/2024), Kejagung akan membawa se­jumlah alat bukti surat.

“Jadi, semua tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sudah terdokumentasi. Mulai dari penyidikan, berarti ada surat perintah penyidikan, penetapan dan seterusnya,” tandasnya.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, sudah men­duga isi tanggapan Kejagung.

Baca juga : Agenda di Luar Negeri Masih Padat, Prabowo Pengen Segera Pulkam

“Mereka (Kejagung) menjelas­kan alat bukti itu dalam konteks formalitas, bahwa sudahada alat bukti surat, sudah pernah periksa saksi, sudah ada pemeriksaan ahli. Bukan itu yang kita maksud, dalam pemahaman ‘minimal dua alat bukti’ itu adalah bukti ma­teriil,” katanya usai sidang.

Pihaknya tetap meminta pengadilan menghadirkan Tom Lembong di persidangan untuk memberikan keterangan menge­nai proses pemeriksaannya oleh Kejagung tersangka.

“Ingat di persidangan lain, praperadilan itu bisa ditolak karena si pemohon tidak hadir. Jika pemohon tidak hadir maka gugatan bisa ditolak karena keterangan dari pemohon tidak jelas,” kata Ari.

Baca juga : Lapor Mas Wapres Dibuat Lebih Baik

Untuk diketahui, dalam pe­nyidikan kasus korupsi impor gula tahun 2016, Kejagung me­netapkan dua tersangka, yakni Tom Lembong dam Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.

Kejagung memperkirakan kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp 400 miliar.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 20 November 2024 dengan judul Tanggapan Kejagung Pada Sidang Praperadilan, Tom Lembong Sempat Diperiksa 4 Kali Sebelum Jadi Tersangka

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.