Dark/Light Mode

Yusril: Indonesia Tak Bebaskan Mary Jane, Tapi Memindahkan ke Filipina

Rabu, 20 November 2024 17:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat bertemu Dubes Filipina, Gina A. Jamoralin, di Jakarta. (Foto: Kemenko Kumham Imipas)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat bertemu Dubes Filipina, Gina A. Jamoralin, di Jakarta. (Foto: Kemenko Kumham Imipas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati kasus narkoba,.Mary Jane Veloso.

Namun, menurut Yusril, Warga Negara (WN) Filipina itu dikembalikan ke negara asalnya melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Artinya, status Mary Jane, masih narapidana.

Yusril merujuk kepada pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, di akun Instagram resminya, @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," ujar Yusril melalui keterangan pers , di Jakarta.

Setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap Mary Jane tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya.

Baca juga : Yusril: Prabowo Setujui Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Tapi Ada Syaratnya

Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Yusril mengatakan, hal itu juga menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.

"Mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina. Langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," ungkapnya.

Yusril menambahkan, Presiden Jokowi beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh Pemerintah Filipina.

"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," tegasnya.

Sebelumnya, Yusril mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemindahan penahanan Mary Jane ke Filipina.

Baca juga : Maung Bandung Tak Gentar Hadapi Pemuncak Klasemen BRI Liga 1

Permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner itu dilayangkan Pemerintah Filipina secara resmi kepada Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, beberapa hari yang lalu.

Yusril juga menyatakan telah melakukan pembahasan bersama Dubes Filipina, Gina A. Jamoralin, di Jakarta. 

"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," ujar Yusril.

Meski begitu, Yusril menegaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Baca juga : Gavriel: Indonesia Masuk BRICS, Genjot Perdagangan Ke China Dan India

Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.

Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

Dia memperkirakan, proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada bulan Desember 2024.

Selain Filipina, Yusril mengungkapkan, negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis.

"Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," tutup Yusril.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.